Menuju konten utama
Ramadhan 2022

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan & Bagaimana Hukumnya?

Apakah mimpi basah membatalkan puasa Ramadhan? Berikut penjelasan selengkapnya.  

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan & Bagaimana Hukumnya?
Aset TVR Ramadan Puasa di Bulan Ramadan

tirto.id - Pertanyaan yang kerap ditanyakan selama puasa salah satunya adalah: apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa sejak mulainya waktu subuh atau terbitnya fajar shadiq di ufuk timur, hingga matahari terbenam.

Mereka yang sudah mukallaf atau memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan diharuskan menjauhi segala hal yang membatalkan ibadah ini.

Sejumlah hal yang bisa menyebabkan puasa Ramadan batal adalah memasukkan benda ke rongga tubuh dengan sengaja (seperti makan-minum), berhubungan badan di waktu puasa, menstruasi, nifas, keluar air mani dengan sengaja (onani/masturbasi), gila, murtad, dan sengaja muntah.

Jika keluar mani dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum mimpi basah pada saat berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Sebelum memahami hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan, perlu dimengerti terlebih dahulu definisi keluarnya sperma (air mani) dalam hukum Islam.

Mengutip salah artikel di laman NU Online, terdapat 2 jenis kondisi keluarnya air mani dari seorang laki-laki, jika ditinjau dari fikih.

Pertama, keluarnya air mani (sperma) karena tidak disengaja. Hal ini bisa terjadi karena beberapa penyebab, seperti mimpi basah atau menyaksikan sesuatu yang mengundang syahwat.

Kedua, keluarnya air mani (sperma) dengan disengaja. Kondisi ini bisa dipicu oleh hubungan badan ataupun kegiatan lain semacam masturbasi (istimna').

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Berdasarkan pendapat Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam kitab Puasa Sunan Abu Dawud (2007:48), mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Pernyataan ini didukung hadis riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah satu sahabatnya, yang meriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah [tak sengaja], mimpi basah, dan orang yang berbekam," (H.R. Abu Dawud).

Alasan lain yang mendasari kesimpulan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa ialah sebab air mani keluar saat tidur. Sementara seseorang yang sedang tidur tidak dapat dikenakan hukum.

Perihal bebasnya orang tidur dari hukum sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah: "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh" (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Selain itu, sebagaimana dijelaskan di laman Majelis Tarjih Muhammadiyah (2018), apabila orang yang sedang berpuasa dalam kondisi bermimpi mengeluarkan sperma maka puasanya tidak batal, karena hal itu terjadi secara tidak disengaja.

"Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum," demikian kesimpulan dalam penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Sementara berdasarkan penjelasan di laman Kantor Kemenag Kota Palangkaraya (2019), mimpi basah tidak membatalkan puasa karena ia terjadi bukan atas kemauan, dan segala sesuatu yang terjadi pada saat tidur dimaafkan.

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Beda dari Maturbasi

Penjelasan di atas secara jelas menyimpulkan bahwa hukum mimpi basah pada waktu siam bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Namun, hal yang berbeda berlaku untuk kegiatan masturbasi atau onani. Oleh karena masturbasi menyebabkan keluarnya air mani dengan sengaja, maka ia bisa membatalkan puasa.

Dikutip dari NU Online, bahwa di Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ada penjelasan: "Onani dengan menggunakan tangan dapat membatalkan puasa menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama Hanafiyah, sebab bersenggama tanpa mengeluarkan mani saja dihukumi batal, apalagi mengeluarkan mani dengan adanya syahwat."

Istimna' ketika berpuasa pun bisa dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan niat mengeluarkan mani dan proses melakukannya. Kedua kategori itu sama-sama membatalkan puasa.

Pertama, jika seseorang yang berpuasa sengaja/berniat mengeluarkan mani, misalnya, tidak bisa menahan diri dan mau merasakan nikmat masturbasi dengan cara tertentu (menggosok/meremas kelamin, menonton gambar/video porno, melamun yang jorok) sehingga terangsang dan keluarlah air maninya, maka hukumnya adalah membatalkan puasa.

Kedua, jika seseorang yang berpuasa tidak berniat mengeluarkan air mani, tetapi sperma keluar karena sentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan sesuatu (seperti mencium, digenggam tangan, menempelkan alat kelamin ke sesuatu), maka hukumya tetap membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan pendapat Syaikh Nawawi dalam Kitab Nihayatuz Zain.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib). Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, " ... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam ..."

Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

Hubungan Badan Waktu Puasa

Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Ssiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Keluar Air Mani Secara Sengaja

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Haid/Nifas

Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Gila

Aapabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani