Menuju konten utama

Apakah Menangis Membatalkan Puasa Atau Mengurangi Pahala Puasa?

Apakah menangis membatalkan puasa? Terkait salah satu hal yang kerap dipertanyakan ini, berikut penjelasan selengkapnya.

ilustrasi laki-laki menangis. FOTO/Istock

tirto.id - Terdapat sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa. Lantas, apakah menangis membatalkan puasa?

Terkait salah satu hal yang kerap dipertanyakan ini, berikut penjelasan selengkapnya.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana hukum seseorang yang menangis saat berpuasa? Apakah puasanya batal atau tidak?

M. Ali Zainal Abidin dalam "Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?" menjelaskan, jika air mata yang mengalir kemudian masuk ke mulut, bercampur liur, lantas ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam hal ini, air mata jadi sesuatu yang masuk ke rongga tubuh.

Mengapa menangis tak membatalkan puasa?

Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf (anggota tubuh manusia yang mempunyai rongga atau ruang), serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, demikian dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin, dilansir Nu Online.

Kemudian, apakah Marah dan Menangis Mengurangi Pahala Puasa?

Menangis tidak membatalkan puasa, namun apakah menangis mengurangi pahala puasa?

Nabi bersabda bahwa banyak orang puasa, tetapi ibadah tersebut menjadi sia-sia, "Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga,” (H.R. Thabrani).

Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah, apakah alasan menangis tersebut. Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang menangis. Misalnya, seseorang yang menangis karena membaca Alquran, bersyukur, atau teringat dosa pada masa lalu.

Seseorang yang demikian, dilukiskan dalam sabda Nabi Muhammad, "Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya," (HR. Tirmidzi).

Berbeda misalnya dari menangis karena hal yang sia-sia atau menangis berlebihan. Pada dasarnya, seseorang yang berpuasa mesti menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, termasuk perkataan yang sia-sia (laghwu), juga perkatan jorok/porno (rafats).

Rasulullah bersabda, “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rafats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa,” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).

Hal-hal yang membatalkan puasa

Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib). Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, " ... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam ..."

src="https://aurum.tirto.id/gold/lg.php?bnnid=0&cgnid=0&znnid=243&loc=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fhal-hal-yang-membatalkan-puasa-ramadhan-dan-dalilnya-e57W&referer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cb=be8fc7f7ae" width="0" height="0" alt="" /

Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

Hubungan Badan Waktu Puasa

Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal. Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, "Ssiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).

Keluar Air Mani Secara Sengaja

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Haid/Nifas

Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Gila

Aapabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

Baca juga artikel terkait MEMBATALKAN PUASA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yulaika Ramadhani
-->