Menuju konten utama
Ramadhan 2024

Apakah Kentut dalam Air Membatalkan Puasa?

Apakah kentut dalam air bisa membatalkan puasa dan bagaimana hukum buang angin di dalam air saat sedang berpuasa?

Apakah Kentut dalam Air Membatalkan Puasa?
Sejumlah peserta berusaha saling mendahului pada renang lintas Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (8/12/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

tirto.id - Bulan Ramadan adalah bulan di mana pahala amal ibadah umat Islam yang berpuasa akan dilipatgandakan.

Namun, bulan Ramadan tidak hanya semata-mata menahan lapar dan dahaga. Terdapat juga larangan atau perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa.

Menurut para ulama, seperti dilansir laman NU Online, salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu masuknya benda apa pun ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga terbuka itu seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan kentut di dalam air? Apakah kentut dalam air membatalkan puasa? Serta apa hukum kentut di air saat berenang?

Hukum Kentut di Air saat Puasa

Secara mekanisme kentut adalah perilaku mengeluarkan udara melewati saluran anus. Namun, terkadang ketika kentut dilakukan di dalam air akan menyebabkan sedikit air masuk ke dalam lubang anus dan apakah kentut itu bisa membatalkan puasa?

Jika mengalami kondisi tersebut, hal ini berarti bahwa kentut merupakan aktivitas yang dapat membatalkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang dubur atau anus.

Namun, dikatakan puasanya batal apabila seseorang terkait merasakan adanya cairan yang masuk ke dalam dubur.

Hukum yang mengikat kepada perkara ini disamakan dengan perkara ketika seseorang sedang berpuasa melakukan buang air besar.

Kemudian, di pertengahan mengeluarkan kotoran, ia memutusnya dengan berpindah posisi hingga membuat kotoran yang sudah keluar masuk kembali ke dalam anus. Sehingga, perkara ini menjadi sebab batalnya puasanya.

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairami dijelaskan terkait hukum mengenai perkara ini yang memiliki makna sebagai berikut:

“Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Benarkah Buang Angin di Air Membatalkan Puasa?

Batasan bagian dalam dan luar anus adalah bagian yang wajib untuk dibasuh ketika cebok (istinja’). Namun, karena ketika kentut air masuk ke bagian dalam dubur dapat menjadikan sebab batalnya puasa.

Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib kembali menjelaskan terkait batasan ketika membasuh dubur sebagai berikut:

“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Dari beberapa pernyataan di atas dapat diambil benang merah, bahwa kentut di dalam air ditakutkan dapat membatalkan puasa apabila adanya air yang dirasa masuk ke anus.

Kejadian demikian, biasanya banyak terjadi ketika kita berenang (aktivitas yang bersifat mubah). Sebaiknya, ketika puasa kita menjauhi hal-hal yang dapat merusak pahala daripadanya.

Namun, apabila dalam aktivitas yang dianjur (aktivitas wajib dan sunah) kemudian air masuk ke dalam dubur secara tak sengaja hal ini dapat dimaafkan (marfu).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Dhita Koesno