Puasa Rajab 2023

Apakah Boleh Puasa Rajab di Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu?

Kontributor: Syamsul Dwi Maarif, tirto.id - 3 Feb 2023 12:45 WIB
Dibaca Normal 2 menit
Apakah boleh puasa Rajab di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu? Lantas, bagaimana hukum pelaksanaannya?
tirto.id - Memasuki bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa sunah. Lantas, apakah boleh puasa tersebut dilaksanakan di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu?

Puasa Rajab di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun, terdapat anjuran untuk melakukan puasa dalam kurun waktu berjarak alias tidak berurutan. Hal itu diterapkan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Selain baik untuk kesehatan, berpuasa di bulan Rajab juga memiliki pahala yang lebih banyak sekaligus berlipat ganda dibanding waktu biasa. Hal ini sesuai dengan perkataan Abdullah bin Abbas Ra. sebagai berikut:


Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak,”(Lataif Al-Ma’arif, 2009: 207).


Puasa Rajab Sampai Tanggal Berapa?


Puasa sunah pada bulan Rajab dikelompokan menjadi tiga. Pertama, puasa khusus Rajab yang dilakukan di tanggal tertentu seperti puasa 1 Rajab, Kamis pekan pertama Rajab, puasa 27 Rajab, puasa nisfu Rajab. Selain itu, ada juga puasa yang ditunaikan pada awal, pertengahan, dan akhir Rajab.

Dalil pelaksanaan puasa khusus Rajab salah satunya termuat dalam hadis riwayat Imam Thabrani. Di dalamnya menyebutkan sabda Rasulullah Saw. yang berisi:

Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan apabila puasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya,”(HR. At-Thabrani).

Sekalipun tergolong hadis lemah atau daif, sebagian ulama Mazhab Syafi’I dan mayoritas Mazhab Hambali memperbolehkan penggunaan dalil tersebut sebagai dasar pelaksanaan puasa khusus Rajab.

Di samping itu, sebagian ulama Mazhab Syafi’I dan mayoritas Mazhab Hanbali juga menganjurkan pengerjaan puasa khusus Rajab karena fadhailul a’mal (keutamaan amal).


Kedua, puasa sunah di bulan Rajab, yakni puasa sunah yang kerap dikerjakan umat Islam di waktu lain (selain waktu-waktu haram). Di antaranya seperti puasa Senin dan Kamis, puasa tengah bulan pada tanggal 13, 14, dan 15, hingga puasa Daud.

Ketiga, puasa yang tidak mengenal hari tertentu pada bulan Rajab. Contoh puasa ini adalah puasa 10 hari, 7 hari, 3 hari. Di dalamnya juga termasuk puasa Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Pada dasarnya, tidak larangan bagi umat Islam untuk menjalankan puasa di hari-hari tersebut. Namun, ada beberapa catatan terkait pelaksanaan puasa yang tidak mengenal hari tertentu. Di antaranya meliputi:
  • Tidak berpuasa di hari-hari yang diharamkan seperti hari Idul Fitri hingga Idul Adha.
  • Sebaiknya tidak menjalankan puasa lebih dari sebulan penuh, yang menyamai bulan Ramadan.
  • Mempertimbangkan kesehatan.

Berkaitan dengan poin ketiga, Rasulullah saw. pernah berpesan kepada Abdullah bin al-Harits al-Bahili supaya tidak menjalankan puasa beruntun. Hal ini termaktub dalam hadis dari Abu Daud, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut:

Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi setahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah [lemah/kurus]. Ia berkata: ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku? Rasul menjawab: Siapakah engkau?’ Ia menjawab: ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam’. Nabi menjawab: ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus [segar]?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu’. Nabi bersabda: ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar [Ramadhan] dan satu hari di setiap bulannya’. Al-Bahili berkata: ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat [berpuasa]’.

Nabi menjawab: Berpuasalah 2 hari. Ia berkata: ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab: ‘Berpuasalah 3 hari’. Ia berkata: ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul’. Nabi menjawab: ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah’. Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya,
”(HR. Abu Daud).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof

DarkLight