Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Apa Tujuan Negara Menurut Aristoteles: Keadilan dalam Pemerintahan

Menurut Aristoteles, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.

Apa Tujuan Negara Menurut Aristoteles: Keadilan dalam Pemerintahan
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Tujuan negara sangat menentukan segala keadaan yang ada dalam negara. Dengan mengetahui tujuan negara itu, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan organisasi negara, dan juga dapat mengetahui sifat organisasi negara.

Sebagai sebuah organisasi, negara mempunyai tujuan untuk mengarahkan segala kegiatannya. Dengan demikian, tujuan negara adalah hal yang sangat penting.

Negara sendiri merupakan suatu organisasi yang menyatukan sekelompok bangsa yang mempunyai kewenangan bersifat memaksa, monopoli, dan menyeluruh, terikat pada suatu wilayah tertentu, rakyat (burger) tertentu dan mempunyai pemerintahan serta tujuan (oogmerk) yang tertentu.

Mengutip makalah Tujuan Negara oleh Irma Setiawati, secara umum, tujuan negara dibagi menjadi 2, antara lain:

  1. Mengatur penghidupan negara dengan sebaik-baiknya.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan.

Dengan melaksanakan dua hal tersebut, tujuan negara dapat tercapai dengan baik. Dalam hal ini, tujuan negara akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis, sejarah, dan politik.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Mengutip modul Ilmu Negara UMY (2015), berikut ini adalah pengertian negara menurut para ahli:

1. Aristoteles

Negara adalah suatu organisme yang mempunyai dasar hidup sendiri (negara bagaikan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, perkembangan dan kematian/bubar) .

2. Agustinus

Negara yang baik adalah Negara yang memperjuangkan terwujudny cita-cita gereja.

3. Nicollo Machiavelli

Negara adalah sebagai Negara kekuasaan (machtstaat), Negara mempunyai kepentingan sendiri. Kekuasaan (macht/overwicth) identik dengan hukum (law, recht, droit/diritto), asalkan semuanya untuk Negara tersohor dengan ajaran Staats raison (ajaran tentang kepentingan Negara)

4. Roger & Soltau

Negara adalah alat (tool) atau wewenang (bevoegdheid) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

5. Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

6. Logemann

Negara adalah organisasi kekuasaan (macht organisatie) yang diciptakan oleh kelompok manusia yang disebut bangsa.

7. Kranenburg

Negara adalah organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.

8. Wirjono Prodjodikoro

Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia, yang secara simultan mendiami suatu wilayah tertentu, dengan menyangkut adanya pemerintahan (bestuur, besturing/verwaltung) yang mengurusi tata tertib dan keselamatan kelompok manusia tersebut.

Tujuan Negara Menurut Aristoteles

Suatu negara pasti mempunyai tujuan negara yang dituangkan dalam konstitusi, yaitu minimal untuk menciptakan kesejahteraan dan perdamaian serta kebahagiaan bagi warga negaranya.

Menurut Aristoteles bahwa negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi yaitu;

  1. Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum.
  2. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi.
  3. Pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan-paksaan yang dilaksanakan pemerintah.

Sementara itu, menurut Aristoteles, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.

Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

Baca juga artikel terkait TUJUAN NEGARA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora