Menuju konten utama
CPNS & PPPK 2021

Apa Sanksi Bagi Peserta CPNS & PPPK 2021 Bila Melakukan Kecurangan?

BKN menegaskan akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti melakukan kecurangan saat tes SKD CPNS. 

Apa Sanksi Bagi Peserta CPNS & PPPK 2021 Bila Melakukan Kecurangan?
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Panitia seleksi nasional (panselnas) akan menindak tegas pelaku kecurangan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Dalam rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (25/10/2021), disebutkan bahwa sanksi diskualifikasi akan dijatuhkan pada peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Sementara, bagi oknum yang terlibat dalam tindak kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," catat BKN.

Pernyataan BKN tersebut dirilis seiring dengan adanya laporan terkait indikasi kecurangan pada seleksi kompetensi dasar (SKD) di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol.

Laporan tersebut dikonfirmasi benar terjadi oleh BKN setelah melaksanakan penyelidikan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Disebutkan bahwa oknum melakukan aksinya dengan cara merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access. Hasil penyelidikan juga menemukan sejumlah bukti pendukung tindak kecurangan, berupa:

- Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan

- Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi

- Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan

- Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol

- Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol

- Rekaman Kamera Pengawas (CCTV)

Pencegahan tindak kecurangan lainnya

Langkah-langkah antisipasi sebelumnya telah diterapkan panselnas bersama dengan BPPT denga cara melakukan audit teknologi pada SSCASN dan CAT BKN sejak 28 Mei lalu.

"BKN dan panselnas telah melakukan langkah antisipasi dan mitigasi bersama dengan BPPT untuk melakukan audit teknologi pada Sistem Seleksi Calon ASN Tahun 2021 (SSCASN dan CAT BKN) sejak tanggal 28 Mei 2021" terang BKN seperti yang dilansir dari @BKNgoidofficial.

Lebih lanjut, BKN menyebutkan bahwa sistem dirancang menggunakan konsep maximum security untuk mencegah adanya tindak kecurangan.

Upaya tersebut masih akan terus diterapkan, ditambah dengan pengawasan secara ketat oleh panselnas dan pansel instansi melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN dalam tahapan rekrutmen selanjutnya.

Selain itu, pemberian sanksi tegas terhadap pelaku juga diharapkan dapat menekan kemungkinan tindak kecurangan lainnya.

Insiden kecurangan siber yang terjadi kali ini cukup mendapat perhatian dari banyak pihak. Kendati demikian, BKN memastikan bahwa situasi tersebut tidak akan menghambat tahapan rekrutmen lainnya.

"BKN bersama panselnas tetap fokus pada persiapan jelang seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021" catat BKN.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo