Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam?

Syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam: dari baligh hingga bisa bersikap adil.

Apa Saja Syarat Menjadi Saksi Nikah dalam Islam?
Ilustrasi akad nikah. foto/Istockphoto

tirto.id - Syarat menjadi saksi dalam sebuah pernikahan secara Islam setidaknya ada enam.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka saksi dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain.

Dalam sebuah akad nikah, wajib menghadirkan dua orang saksi untuk bisa dianggap sah. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dalam sebuah akad nikah.

Kata ‘saksi’ berasal dari bahasa Arab( شھد ) yang bermakna ‘berita pasti’. Pada kajian fikih, ‘kesaksian’ diambil dari kata ( مشاھدة ) yang maknanya ‘melihat dengan mata kepala’.

Jadi saksi bisa diartikan sebagai orang yang menyaksikan itu memberitahukan apa yang dilihat atau disaksikannya.

Menurut salah satu ahli fikih Wahbah al-Zuhaili, dalam kitab al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu jilid I, syarat seseorang bisa menjadi saksi dalam pernikahan adalah:

“Tujuan yang jelas syarat-syarat saksi adalah berakal, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka (bukan budak), adil, Islam, melihat dan mendengar, saksi pembicaraan orang yang berakad.”

Pada kitab Taqrib li Matni Abi Syuja’, jilid I disebutkan bahwa syarat saksi nikah sama dengan syarat wali nikah. Berikut penjelasannya:

1. Beragama Islam

Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi akad nikah harus beragama Islam. Karenanya walau persyaratan lain terpenuhi namun saksi tidak beragama Islam, maka dia tidak boleh menjadi saksi.

2. Baligh

Baligh atau dewasa adalah salah satu syarat wali nikah. Karena itu anak kecil walau sudah tamyiz tidak boleh jadi saksi nikah. Ukurannya adalah kemampuan berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, dilansir laman jabar.kemenag.go.id.

3. Berakal sehat

Maknanya adalah orang tersebut tidak sedang mengalami penyakit jiwa atau gila, yang menghilangkan akalnya saat itu.

4. Merdeka

Merdeka maknanya tidak menjadi budak dari orang lain, karena budak tidak bisa bertindak sendiri dan ada di bawah kekuasaan tuannya.

5. Laki-laki

Jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan saksi nikah harus lelaki.

6. Adil

Imam Asy-Syafi‘i meriwayatkan hadits perihal adil ini, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid. Dijelaskannya, maksud mursyid dalam hadits tersebut adalah adil dan tidak fasik.”

Sementara syarat lain yakni bisa melihat dan mendengar, ulama Syafiiyah banyak sepakat bahwa orang buta tidak boleh menjadi saksi nikah.

Menurut Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah jilid II, menyebutkan:

“Disyaratkan pada saksi berakal, baligh, mendengarkan perkataan orang yang berakad serta memahami tentang maksud akad perkawinan.”

Baca juga artikel terkait SAKSI NIKAH atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno