Menuju konten utama

Apa Saja Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia 1945, apa saja isinya pada UU setelah amandemen?

Apa Saja Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Pekerja memasang penutup karpet merah di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

tirto.id - Pokok-pokok sistem pemerintahan diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Ketika amandemen terjadi, maka sistem pemerintahan pun ikut berubah.

Lantas, apa saja pokok-pokok sistem pemerintahan tersebut setelah Amandemen UUD 1945?

Indonesia melandaskan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD 1945. Menurut catatan situs Fisipol Universitas Medan Area, pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebelum Amandemen terdiri dari 7 poin.

Berikut ini isi pokok sistem pemerintahan sebelum amandemen.

  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
  • Menganut sistem konstitusional
  • Kekuasaan negara paling tinggi ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Presiden di bawah MPR bertugas menyelenggarakan pemerintahan
  • Presiden tak punya tanggung jawab terhadap DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • Menteri membantu Presiden, namun tak bertanggung jawab terhadap DPR
  • Kuasa yang dimiliki kepala negara tidak terbatas
Memasuki tahun 1999, poin pokok sistem pemerintahan di atas diubah mengikuti perubahan atau Amandemen UUD 1945. Terkait Amandemen ini, telah terjadi sebanyak empat kali.

Pertama kali pada 1999, kemudian diubah tiga kali lagi pada 2000, 2001, dan 2002. Dengan perubahan-perubahan tersebut, akhirnya pokok-pokok sistem pemerintahan sekarang pun juga berbeda.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

Amandemen UUD 1945 pertama mengubah isi beberapa Pasal, mencakup Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21. Sementara itu, Amandemen UUD 1945 kedua mengubah isi 5 Bab dan 25 Pasal.

Setelah itu, pada 2001, diadakan Amandemen UUD 1945 ketiga yang mengatur perubahan juga untuk beberapa Pasal. Sementara yang terakhir, keempat, dilakukan penyempurnaan perubahan, penghapusan, hingga penambahan pasal.

Dalam Modul Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Universitas Mercu Buana (2014), Martolis mencatat beberapa pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 terakhir. Secara garis besar, isinya mengibaratkan kehidupan bernegara yang demokratis.

Berikut ini isi pokok-pokok sistem pemerintahan setelah Amandemen.

  1. Bentuk negara kesatuan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan wilayah negara dibagi dalam sejumlah wilayah provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
  3. Kepala negara dan kepala pemerintahannya seorang presiden, sementara ia dan wakilnya dipilih oleh rakyat.
  4. Menteri atau kabinet ditunjuk langsung oleh presiden dan memiliki tanggung jawab langsung antara keduanya.
  5. Parlemen terdiri atas DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR serta anggota dewan mencakup MPR.
  6. Lembaga yudikatif negara dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung) dan pengadilan lain di bawahnya.
  7. Menggunakan kombinasi parlementer untuk menutupi kekurangan sistem presidensialnya, seperti (1) presiden bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh MPR atas ajuan DPR, (2) presiden bisa menunjuk pejabat negara melalui persetujuan DPR, (3) presiden mesti berunding bersama DPR ketika ingin mengeluarkan keputusan, dan (4) parlemen dikasih kekuasaan untuk membentuk UU atau hak anggaran.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani