Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Apa Saja Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai yang secara sistematis sebagai acuan dasar berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.

Apa Saja Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Pancasila diketahui sebagai dasar negara, filosofi, dan landasan hidup bangsa Indonesia. Istilah Pancasila pertama kali lahir saat sidang BPUPKI yang dilaksanakan 1 Juni 1945.

Pada saat itu, Bung Karno menjadi tokoh yang mengenalkan istilah Pancasila kepada seluruh peserta sidang.

Ketika, dirinya diminta untuk menyampaikan pandangan terhadap dasar negara Indonesia dengan lantang ia menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia jika suatu saat merdeka.

Istilah Pancasila, sebenarnya telah ada sejak masa Majapahit yang terdapat dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Penjelasan lebih lanjut tentang Pancasila dijelaskan dalam Negarakertagama, yaitu "Yatnanggegwani Pancasyila Kertatasangkarabhisekakakakrama."

Yang mana, artinya adalah Raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Lantas, apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasan berikut ini!

Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

Dikutip dari Modul Pancasila karangan Mahkamah Konstitusi RI, Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai yang terangkai secara sistematis dan difungsikan sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku.

Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan landasan utama bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai moral, etika, dan budaya. Hal tersebut dapat dilihat dari kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu terikat dengan nilai moral, etika, budaya, dan norma.

Nilai-nilai itulah yang menjadikan bangsa Indonesia saat ini dapat menjalankan kehidupan dengan damai, nyaman, dan rukun.

Pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

Nilai-Nilai yang Terkandung pada Lima Sila Pancasila

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 (2009: 7-8), dijelaskan bahwa setiap sila yang terdapat pada Pancasila mencerminkan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Berikut ini nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yakni:

  1. Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  2. Sila 2: Kemanusiaan yang adil dan beradab, mencerminkan bahwa seluruh komponen masyarakat Indonesia saling menghormati dan menjaga sesama tanpa memandang latar belakang suku, ras, maupun agamanya.
  3. Sila 3: Persatuan Indonesia, mencerminkan bahwa bangsa Indonesia meskipun memiliki pemberdayaan budaya, latar belakang, kultur, tradisi, keyakinan, dan suku harus bersatu sebagai satu kesatuan yang utuh, yaitu Bangsa Indonesia.
  4. Sila 4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menempatkan kedaulatannya di tangan rakyat, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap masyarakat Indonesia memiliki hak, kewajiban, serta kedudukan yang sama dihadapan hukum dan saat menyampaikan pendapat.
  5. Sila 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerminkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam bidang kehidupan secara menyeluruh, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Alhidayath Parinduri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Alhidayath Parinduri
Penulis: Alhidayath Parinduri
Editor: Maria Ulfa