Menuju konten utama

Apa Saja Hal yang Menyebabkan Hewan Tidak Sah Digunakan Berkurban?

Ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi seorang muslim yang berkurban. Lantas, apa saja hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban?

Apa Saja Hal yang Menyebabkan Hewan Tidak Sah Digunakan Berkurban?
Sapi yang dibeli Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari peternakan Rustam di Desa Batu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disembelih di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (31/7) siang. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Tidak semua hewan bisa digunakan untuk berkurban. Hewan-hewan tertentu, misalnya sapi, kambing, domba, atau kerbau juga harus memenuhi syarat-syaratnya, mulai dari bebas penyakit, cukup umur, hingga tidak cacat. Lantas, apa saja hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban?

Ibadah kurban saat Iduladha dan hari-hari tasyrik merupakan amalan sunah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan pengerjaannya. Hari Raya Iduladha jatuh pada 10 Zulhijjah setiap tahunnya, yang juga diperingati bersama 3 hari taysrik pada 11-13 Zulhijjah.

Tahun ini, Hari Raya Iduladha diprediksi akan jatuh pada 11 Juli 2022, yang diikuti dengan 3 hari tasyrik pada 12-14 Juli 2022. Empat hari tersebut adalah waktu yang dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban.

Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Dari sejarahnya, ibadah kurban merupakan teladan Nabi Ibrahim atas pembenarannya terhadap wahyu Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail.

Karena ketaatan Ibrahim itulah, Allah SWT mengganti Ismail dengan kambing gibas, serta setiap 10 Zulhijah diperingati sebagai Hari Raya Iduladha oleh umat Islam.

Syarat-syarat Sah Hewan Kurban

Syarat-syarat sah hewan kurban merupakan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban diterima Allah SWT. Dilansir NU Online, terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban.

Pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
  • Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Penjelasan rincinya dapat dilihat di bawah ini.

Hal-hal yang Menyebabkan Hewan Tidak Sah Digunakan Berkurban

Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi hewan kurban, yakni:

  • Hewan buta salah satu matanya
  • Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban.

Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat 2 rakaat dan 2 khotbah yang terhitung sejak matahari terbit.

Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyrik yang terakhir, yakni 13 Zulhijah.

Baca juga artikel terkait HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom