Menuju konten utama

Apa Saja Contoh Norma Hukum dan Sumbernya?

Definisi norma adalah kaidah serta peraturan untuk mengatur tingkah laku manusia ketika sedang berada di masyarakat, sebagai pedoman pergaulan hidup.

Apa Saja Contoh Norma Hukum dan Sumbernya?
Ilustrasi norma hukum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara, melalui badan resmi negara yaitu lembaga negara.

Norma hukum merupakan salah satu bagian dari norma yang ada di masyarakat, utamanya masyarakat Indonesia karena Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi norma

Definisi norma sendiri adalah kaidah serta peraturan untuk mengatur tingkah laku manusia ketika sedang berada di masyarakat, sebagai pedoman pergaulan hidup. Dalam masyarakat ada beberapa jenis norma yang berlaku yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma hukum.

Manusia sebagai makhluk sosial yang tak bisa hidup sendiri, akan membentuk sebuah kelompok masyarakat yang terdiri dari berbagai perbedaan sifat, karakter, pemikiran, juga kepentingan yang bermacam-macam.

Untuk meminimalisir terjadi perselisihan dan konflik akibat perbedaan sifat, karakter, pemikiran dan kepentingan yang memicu kekacauan, maka dibuatlah kaidah atau norma serta aturan agar seluruh individu dalam kelompok masyarakat bisa menjadi tertib.

Norma dan kaidah serta aturan yang telah disepakati bersama oleh anggota masyarakat tersebut, wajib dipatuhi oleh semuanya agar tercipta kehidupan yang tertib, aman dan tentram.

Norma hukum

Merujuk sumber belajar PPKN Paket B, definisi selengkapnya dari norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara, melalui badan resmi yang ada di suatu negara yaitu lembaga-lembaga negara.

Isi yang terdapat di dalam norma hukum mengikat setiap warga negara untuk ditaati dan apabila dilanggar akan memperoleh sanksi oleh negara. Norma hukum biasanya berisi larangan-larangan serta perintah-perintah. Norma hukum biasanya sifatnya tertulis.

Contoh norma hukum

(1) Bersifat perintah

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.

(2) Bersifat larangan

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Agar norma hukum ditaati dan diterapkan dengan baik, maka negara dibantu oleh aparat penegak hukumnya yakni polisi, jaksa, dan hakim.

Sumber norma hukum

Lembaga negara yang membuat norma hukum di negara ini adalah lembaga legislatif. Sedangkan sumber dari norma hukum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Pemerintah seperti Perpres, Permen, dan lainnya.

Contoh norma-norma hukum yang berlaku di negara ini diantaranya adalah hukum tertulis, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tidak tertulis.

Apabila norma hukum tidak ditaati oleh masyarakat yang berada dalam negara tersebut, maka berlaku sanksi atau hukuman yang diberikan sesuai ketentuan berlaku, oleh aparat hukum. Jadi norma hukum sifatnya memaksa.

Baca juga artikel terkait NORMA HUKUM atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari