Menuju konten utama

Apa Saja Asas Demokrasi dan Ciri Pemerintahan Demokratis

Jika dipandang dari makna harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Apa Saja Asas Demokrasi dan Ciri Pemerintahan Demokratis
Praktik demokrasi di sekolah. ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Konsep demokrasi bukanlah hal asing karena Indonesia menerapkan konsep ini. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yakni demos "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan".

Jika dipandang dari makna harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara itu, demokrasi pancasila merupakan reaksi terhadap demokrasi terpimpin yang diterapkan oleh pemerintahan Soekarno.

Pemaknaan dari demokrasi pancasila disampaikan Soeharto dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967. Ia menyatakan bahwa demokrasi pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.

Lantas apa sebenarnya syarat-syarat negara demokrasi? Disebutkan dalam buku Bahan Ajar Demokrasi, syarat-syarat negara demokrasi, antara lain:

1. Perlindungan konstitusional

2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak

3. Pemilu yang bebas

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat

5. Kebebasan berserikat

6. Pendidikan kewarganegaraan

Dikutip dari Modul PPKn SMA, dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, sebuah negara harus menerapkan asas-asas demokrasi yang terbagi ke dalam dua asas, yakni:

1) Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan

Partisipasi rakyat harus dijamin dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. Rakyat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku.

2) Pengakuan Harkat dan Martabat Manusia

Konstitusi negara menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengatur hal ini dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Selain asas-asas demokratis, ada pula ciri pemerintahan demokratis. Berikut ini merupakan ciri pokok pemerintahan demokratis:

1) Pemerintahan Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Umum (Rakyat)

Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri:

a. Konstitusional

Ciri konstitusional mencakup prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat yang diatur dalam konstitusi.

b. Perwakilan

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maksudnya, kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat meskipun kedaulatan rakyat diwakilkan oleh anggota DPR.

c. Pemilu

Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu, maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya.

d. Partai politik

Partai politik merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintah karena partai politik mempunyai fungsi yang bisa dijadikan kunci perkembangan demokrasi sebuah negara.

2) Adanya Pemisahan Atau Pembagian Kekuasaan

Pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke, yakni legislatif, eksekutif dan federatif.

Sementara itu, pemisahan atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan negara bertujuan agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan lain.

Indonesia menganut pemisahan kekuasaan karena masih dibutuhkan kerja sama antarlembaga negara.

3) Adanya Pertanggungjawaban oleh Pelaksana Pemerintahan/ Eksekutif

Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat.

Baca juga artikel terkait DEMOKRASI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari