Menuju konten utama

Apa Pengertian, Tujuan, serta Fungsi APBN dan APBD?

Apa pengertian APBN dan APBD? Selain itu, apa tujuan dan fungsi APBN maupun APBD di Indonesia?

Apa Pengertian, Tujuan, serta Fungsi APBN dan APBD?
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kedua kanan), serta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menandatangani berita acara persetujuan RUU APBN 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki peran besar.

Menurut Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi atau pengertian APBN dijabarkan sebagai “rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelum diterima menjadi APBN oleh DPR, namanya disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apabila sudah sudah disetujui oleh DPR RI, APBN akan berlaku hingga satu tahun mendatang.

Sementara pengertian APBD bisa dilihat pada Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dalam UU itu, pengertian APBD adalah “rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sama seperti APBN, penyusunan APBD juga perlu persetujuan Dewan Perwakilan Raktyat, yang di konteks ini adalah DPRD. Sebelum disetujui DPRD, namanya adalah RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan setelah resmi akan diberlakukan juga selama satu tahun.

Menurut penjelasan Kusumawardani dalam Ekonomi Kelas 11 (2009:22), tujuan dari penyusunan APBN dan APBD adalah untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.

Sesuai dengan namanya, APBN berkaitan dengan pedoman pengelolaan penerimaan dan belanja negara di level nasional (seluruh wilayah negara). Sedangkan APBD meliputi wilayah satu daerah.

Maka itu, APBN maupun APBD diharapkan bisa menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi APBN dan APBD

Mengenai fungsi APBN dan APBD, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 UU No 17 Tahun 2003. Fungsi tersebut meliputi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Berikut penjelasan soal masing-masing fungsi itu seperti dikutip dari buku Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 (2007:20) karya Bambang Widjajanta dan kawan-kawan.

1. Fungsi Otorisasi

Dalam fungsi ini, APBN dan APBD disebut menjadi fondasi ketika ingin melaksanakan pendapatan dan belanja pada masa berlakunya (satu tahun).

2. Fungsi Perencanaan

Dengan fungsi ini, baik APBN maupun APBD berperan dalam menjadi pedoman manajemen ketika pemerintah akan melaksanakan suatu kegiatan atau proyek.

3. Fungsi Pengawasan

Arti dari poin ketiga ini menjabarkan bahwa APBN serta APBD dijadikan acuan penilaian terhadap suatu kegiatan pemerintahan dan mempertanyakan, apakah proyek sesuai ketentuan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi ini terkait dengan bagaimana APBN dan APBD disalurkan. Biasanya penyaluran dana APBN dan APBD ditujukan untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pembangunan infrastruktur, meminimalisir penggunaan SDA yang berlebihan, hingga mendorong efisiensi dan efektivitas perekonomian nasional.

5. Fungsi Distribusi

Cukup singkat, fungsi ini ditujukan agar kebijakan mengenai anggaran negara dan daerah musti mengedepankan asas keadilan serta kepatutan dalam pendistribusiannya.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi yang terakhir ini bekaitan dengan peran APBN dan APBD sebagai alat yang digunakan untuk menstabilkan perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait APBN atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Addi M Idhom