Menuju konten utama

Apa Itu Vaksinasi Booster dan Apakah Semua Orang Membutuhkannya?

Apa yang dimaksud dengan vaksinasi booster dan apakah semua orang membutuhkannya?

Apa Itu Vaksinasi Booster dan Apakah Semua Orang Membutuhkannya?
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Moderna untuk disuntikkan kepada rekannya di RSUP Dr. M Djamil Padang, Sumatera Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.

tirto.id - Program vaksinasi COVID-19 masih terus berjalan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera menjangkau seluruh masyarakat di berbagai daerah.

Seiring proses pemberian vaksin ke 1 dan ke 2 yang masih berlangsung, kini muncul istilah lain dalam program vaksinasi COVID-19 yakni vaksinasi booster. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut?

Vaksinasi booster dalam praktiknya adalah pemberian vaksin ke-3 dengan jenis vaksin yang sama seperti sebelumnya.

Hal ini dilakukan karena adanya keluhan penurunan efikasi yang dialami oleh mereka yang sudah menjalani vaksin ke-1 dan ke-2 setelah jangka waktu tertentu.

Dilansir dari laman Indianexpress, Pfizer saat ini telah menghubungi regulator Amerika untuk mengesahkan dosis booster vaksin COVID-19 bulan depan.

Sementara negara-negara di Uni Emirat Arab, Thailand dan Bahrain telah menginokulasi sebagian besar warganya untuk pemberian booster vaksin dari Astra Zeneca, produksi Oxford Inggris.

Inggris sendiri sudah berencana memberikan booster vaksin bagi mereka yang berusia 50 tahun ke atas sebelum musim dingin datang.

Negara ini diketahui menyetujui penggunaan vaksin dari Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, serta Astra Zeneca.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika belum memberikan rekomendasi tentang pemberian booster vaksin kepada warga negaranya.

Pengertian vaksinasi booster

Suntikan vaksinasi booster adalah sarana untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh seseorang terhadap patogen tertentu.

Biasanya jenis vaksinnya sama saja seperti vaksin sebelumnya, karena tujuannya juga sama yaitu untuk meningkatkan daya tahan tubuh agar memproduksi lebih banyak antibodi.

Vaksin umumnya mengandung bentuk virus atau bakteri penyebab penyakit yang sudah dilumpuhkan atau bisa juga tiruan genetik dari virus yang diubah sehingga tak lagi terlalu berbahaya.

Booster vaksin memicu sistem kekebalan seseorang untuk menyerang jenis virus yang sama bila masuk ke dalam tubuh.

Ini membantu antibodi untuk mengingat jenis virus dan sudah menyiapkan diri melawannya. Termasuk jika virus tersebut ternyata sudah bermutasi.

Yang dilakukan oleh vaksinasi booster adalah memberi sel memori sinyal penting untuk kembali saat virus menyerang.

Termasuk melatih sel antibodi untuk mengenali fitur baru dari virus, bila sudah bermutasi, dan menghasilkan antibodi yang lebih kuat.

Siapa yang membutuhkan booster vaksin

Siapa yang membutuhkan vaksinasi booster? Perlu diingat bahwa suntikan ini hanya bisa diberikan bagi yang sudah menjalani vaksinasi ke-1 dan ke-2, untuk vaksin COVID-19, merujuk laman Medicalnewstoday.

Booster bisa sangat membantu bagi orang tua (lansia) dan orang dengan gangguan kekebalan yang tubuhnya tidak dapat memproduksi antibodi setelah dua vaksinasi sudah dilakukan.

Booster juga disarankan jika ada penelitian yang menunjukkan bahwa varian baru sudah tidak bisa diatasi lagi oleh antibodi yang terbentuk dari vaksin sebelumnya, misalnya varian Delta.

Di Indonesia, booster vaksin atau vaksinasi dosis ketiga saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang sudah menjalani vaksinasi lengkap sebelumnya.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi mengatakan seperti dilansir laman sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di seluruh wilayah Indonesia. Karena jumlah vaksin dosis ketiga, dalam hal ini adalah dari Moderna, yang terbatas, maka peruntukkannya tidak untuk khalayak umum.

Keputusan pemberian dosis ketiga kepada tenaga kesehatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo