Menuju konten utama

Apa Itu SIM dan Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Mengenal apa saja jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia beserta fungsi dan kegunaannya. 

Apa Itu SIM dan Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

tirto.id - Berkendara di Indonesia harus mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Secara definisi, SIM merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bentuk legalitas seseorang dalam mengendarai kendaraan.

Dilansir dari laman resmi Polri dijelaskan bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri (Polisi Republik Indonesia) kepada seseorang.

Adapun, Polri dalam memberikan SIM, seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sehingga dengan terpenuhi syarat dan ketentuan tersebut, seseorang akan mendapatkan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Lembaga yang mempunyai kewenangan dalam membuat SIM.

Selain itu, setiap orang yang berkendara di Indonesia harus mempunyai SIM. Hal itu berdasarkan 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Maka, jika seseorang tidak mempunyai SIM dalam berkendara. Hal itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak oleh Polri. Sehingga akan mendapatkan hukuman atau sanksi.

Jenis Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Ada berbagai jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Laman resmi Polri menyebutkan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211. Jenis-jenis SIM ada yang diperuntukkan perorangan. Serta SIM yang diperuntukkan kendaraan umum.

Adapun jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

1. SIM Perorangan

Jenis SIM perorangan ini dibagi lagi kedalam beberapa kelompok, seperti SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM C. Setiap kelompok ini memiliki perbedaannya masing-masing. Adapun jenisnya sebagai berikut:

  • SIM A
Jenis SIM ini merupakan surat izin yang dikeluarkan dengan ketentuan berat kendaraan maksimal 3.500 kilogram. Selain itu, SIM A merupakan jenis SIM Perorangan.

  • SIM B
Jenis SIM B ini terbagi menjadi dua jenis: pertama adalah SIM B1 yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan yang memiliki berat maksimal di atas 3.500 kilogram. Sementara SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi alat berat, truk gandeng ataupun kendaraan gandeng yang memiliki berat diatas 1.000 kilogram.

  • SIM C
SIM C diperuntukan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor. SIM C ini, terbagi menjadi 3 jenis, disesuaikan dengan kapasitas mesin. SIM C untuk pengendara sepeda motor kapasitas mesin dibawah 250cc. SIM C1 untuk pengendara motor kapasitas mesin diatas 250 cc. SIM C2 hingga 500 cc. Terakhir SIM C3 untuk pengendara motor yang memiliki dan mengendarai sepeda motor kapasitas mesin diatas 500 cc.

  • SIM D
Jenis surat izin mengemudi untuk perorangan yang terakhir ini untuk pengendara motor/mobil yang mempunyai keterbatasan khusus atau disabilitas.

2. SIM Umum

SIM umum merupakan surat izin mengemudi khusus yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor dengan status kendaraan umum. Hal itu merujuk pada pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. Adapun jenis SIM umum sebagai berikut:

  • SIM A Umum
SIM A untuk pengendara kendaraan penumpang umum atau barang umum dengan berat maksimal dibawah 3.500 kilogram.

  • SIM B1 Umum
SIM B1 Umum untuk pengendara kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.

  • SIM B2 Umum
SIM B2 Umum untuk pengendara kendaraan umum, yang mempunyai kereta tempel atau gandeng pada bagian belakangnya. Dengan berat lebih dari 1.000 Kilogram.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yandri Daniel Damaledo