Menuju konten utama

Apa Itu Satgasus Merah Putih dan Mengapa Dibubarkan Polri?

Mengenal apa itu Satgasus Merah Putih, apa saja tugasnya, dan mengapa dibubarkan Polri?

Apa Itu Satgasus Merah Putih dan Mengapa Dibubarkan Polri?
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kasatgassus Merah Putih Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo (tengah) dan Karo Binops Bareskrim Polri Brigjen Polisi Slamet Uliandi (kanan) memberi paparan saat konferensi pers pengungkapan 821 kilogram narkotika jenis sabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). (ANTARA/HO-Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri)

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dari institusi Polri per 11 Agustus 2022.

Jabatan nonstruktural tersebut dinilai tidak diperlukan lagi pasca ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Sambo menjadi Kepala Satgasus Merah Putih yang masa tugasnya akan berakhir 31 Desember 2022.

Dikutip Antara, Satgasus Merah Putih memiliki fungsi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi perhatian pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Lalu, jabatan ini juga bertugas dalam penanganan upaya hukum untuk kasus psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai ITE.

Pembentukan Satgasus Merah Putih

Satgasus Merah Putih dibentuk pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di tahun 2019.

Dasar pembentukannya dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 bertanggal 6 Maret 2019.

Kendati demikian, rencana pembentukan Satgasus Merah Putih sempat menjadi polemik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua tahun sebelum penetapannya.

Dalam rapat Komisi III di Gedung DPR RI pada Rabu (22/2/2017), anggota Komisi III mempertanyakan alasan di balik pembentukannya.

Seolah Satgasus Merah Putih dibutuhkan cepat, namun memiliki kesan eksklusif karena diisi personilnya oleh sekumpulan polisi saja.

“Itu tidak baik, karena bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan Polri sendiri. Terkesan orang-orang dalam satgas diistimewakan. Dengan kata lain, satgas bukan bagian dari Polri," ujar anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, seperti dikutip dari situs DPR RI.

Meski begitu, Satgasus Merah Putih tetap dibentuk. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama dijabat Kabareskim kala itu, Komjen Pol Idham Azis. Lalu, Sambo yang menjabat sebagai Koorspripim Polri didapuk sebagai Sekretaris Satgasus.

Pada kepemimpinan selanjutnya, Kepala Satgasus Merah Putih diamanahkan kepada Sambo berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020.

Lalu, posisi Sambo diperpanjang sebagai Kasatgasus mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 lewat Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022.

Prestasi Satgasus Merah Putih

Selama masa tugasnya, Satgasus Merah Putih diketahui telah melakukan berbagai penindakan. Misalnya yaitu kasus penangkapan 11 orang tersangka yang terkait peredaran narkotika jaringan internasional pada 22 Desember 2020.

Dikutip dari unggahan akun Twitter @DivHumjas_Polri, penggerebekan ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgasus Merah Putih. Polisi berhasil pula mengamankan barang bukti berupa 200 kilogram sabu.

Para tersangka berasal dari Timur Tengah. Mereka ditangkap malam hari di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus lain, Satgasus Merah Putih melakukan razia di Lapas Kelas IIA Banceuy pad 25 Februari 2021. Satgasus Merah Putih bersama Kelapas merazia kamas hunian warga binaan pemasyarakatan Blok Bromo dari kamar 13 sampai 24.

Razia yang dilakukan mendadak dan rahasia tersebut mendapati berbagai temuan yang tidak seharusnya ada di sel. Misalnya smartphone, penanak nasi, kompor listrik, vape, dan sebagainya.

Alasan pembubaran Satgasus

Pembubaran Satgasus Merah Putih dilakukan setelah Sambo dinyatakan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat itu, Sambo juga menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih, selain menjadi Kadiv Propam Polri.

Polri beralasan, pembubaran Satgasus Merah Putih berdasarkan pertimbangan efektivitas kinerja organisasi. Polri akan lebih memberdayakan satuan yang sudah ada.

"Untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satuan kerja yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022)

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memandang keberadaan Satgasus memang perlu dievaluasi.

Sebab, posisinya menjadi tumpang tindih dalam kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jika dikaitkan dengan kasus tewasnya Brigadir J, ada 25 orang yang tergabung Satgasus diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan.

“IPW juga meminta keberadaan Satgasus di evaluasi ke depannya terkait kewenangan yang tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgasus,” ucap Sugeng, Selasa (9/8/2022).

Baca juga artikel terkait SATGASUS MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo