Menuju konten utama

Apa Itu Sanksi Sosial, Contoh, dan Perbedaan dengan Sanksi Hukum

Apa itu sanksi sosial, contoh penerapan, dan perbedaannya dengan sanksi hukum. Simak jenis-jenis sanksi sosial.

Apa Itu Sanksi Sosial, Contoh, dan Perbedaan dengan Sanksi Hukum
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Dalam kehidupan bermasyarakat, selain hukum tertulis, tindakan melanggar aturan juga dikenai sanksi sosial. Lantas secara definitif, apa itu sanksi sosial, contoh, dan perbedaannya dengan hukum?

Sanksi sosial adalah salah satu bentuk dari pengawasan sosial, bertujuan mencegah dan menangani suatu pelanggaran. Sanksi tersebut tidak bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata, juga tidak tertulis.

Abdulsyani dalam buku Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan (1994) mendefinisikan pengawasan sosial sebagai proses pembatasan tindakan yang bertujuan untuk mengajak, memberi teladan, membimbing, atau memaksa setiap anggota masyarakat agar tunduk pada norma-norma sosial yang berlaku.

Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat ketika seseorang melakukan pelanggaran atau penyimpangan atas norma dan nilai yang berlaku. Sanksi sosial yang diberikan bertujuan untuk membuat penerima jera agar tidak menyimpang kembali.

Sanksi sosial biasanya akan mereda apabila seseorang yang menyimpang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Bentuk sanksi ini dapat berlangsung dalam jangka waktu lama atau hanya sebentar, tergantung ingatan masyarakat terhadap penyimpangan tersebut.

Jenis-jenis Sanksi Sosial dan Contohnya

Dilansir dari laman resmi Universitas Medan Area, berikut merupakan jenis-jenis sanksi sosial:

1.Kafewambaki

Salah satu sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran. Sanksi bukan ditempat yang terpisah dengan masyarakat melainkan di depan masyarakat. Orang yang ada disekitar membicarakannya di depan umum.

Semua orang mengetahui kesalahan yang dilakukannya. Apabila hal ini dilakukan orang yang memiliki kesalahan diharapkan memiliki rasa malu. Rasa malu ini sebagai bentuk sanksi yang harus diterima.

2.Dosambili Kamokulano

Kesalahan yang dilakukan tidak hanya disebabkan oleh orang tersebut melainkan dipengaruhi oleh banyak hal. Salah satu hal yang biasa disebut oleh masyarakat ketika seseorang melakukan kesalahan adalah orang tua akan disebut.

Ketika banyak orang yang menyalahkan orang tua atas perbuatannya diharapkan dapat menjadi sanksi sosial tersendiri.

3.Okatangari

Sanksi ini berbeda dengan yang lain, cara ini merupakan salah satu cara yang baik untuk dilakukan. Masyarakat tidak menghakimi tetapi memberikan nasehat dengan berbagai pandangan. Nasehat tersebut diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik.

Perbedaan Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum

Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya suatu tindakan hukuman.

Dilansir situs Sayap Bening, sanksi hukum merupakan bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan hukum.

Bentuk perwujudan sanksi hukum tampak dalam hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil), KUHAP (hukum formil).

Di Indonesia secara umum terdapat tiga jenis sanksi hukum, yaitu sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administratif.

Berikut ini perbedaan antara sanksi sosial dan sanksi hukum.

Sanksi Sosial Sanksi Hukum
Tidak tertulis (tersirat) Tertulis
Jangka waktu berlakunya tergantung ingatan kolektif masyarakat Jangka waktu berlakunya sesuai dengan ketentuan pemerintah pembuat undang-undang
Bentuk sanksinya biasanya berupa kerja sosial Bentuk sanksinya tergantung pelanggaran yang dilakukan
Tidak bersifat administratif Bersifat administratif

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Fadli Nasrudin