Menuju konten utama

Apa Itu Rapor Pendidikan Indonesia dan Cara Akses Platformnya

Apa itu Rapor Pendidikan Indonesia yang baru saja diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada awal April 2022?

Apa Itu Rapor Pendidikan Indonesia dan Cara Akses Platformnya
Guru membacakan laporan hasil belajar (rapor) kenaikan kelas kepada wali murid di SD Yasporbi I Pancoran, Jakarta, Jumat (26/6/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Platform Rapor Pendidikan Indonesia telah resmi diluncurkan pada awal April 2022 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Platform ini menjadi bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-19.

Rapor Pendidikan adalah platform yang menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional.

Platform ini diklaim sebagai penyempurnaan dari Rapor Mutu dan diharapkan bisa menjadi acuan untuk identifikasi, refleksi, serta pembenahan kualitas pendidikan Indonesia.

Mengutip Buku Saku Rapor Pendidikan Indonesia, platform Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Indikator tersebut diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan.

Selain itu, dalam Rapor Pendidikan, satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi. Sebab, data akan diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.

Mekanisme itu berbeda dari Rapor Mutu yang langsung mengukur 8 indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Dalam Rapor Mutu, data bersumber dari data Dapodik dan hasil pengisian langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi EDS.

Platform Rapor Pendidikan Indonesia adalah hasil kolaborasi bersama antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama dalam melaksanakan Asesmen Nasional (AN) serta Kemendagri untuk menyelaraskan indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang pendidikan.

"Platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya," kata Nadiem pada saat peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia, Jumat (1/4) lalu.

Menurut Nadiem, dengan adanya Rapor Pendidikan Indonesia, satuan pendidikan dan pemerintah daerah bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di sekolah sehingga perbaikan pendidikan bisa direncanakan secara lebih tepat sekaligus berbasis data.

Untuk optimalisasi pemanfaatan platform Rapor Pendidikan, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan kementerian/lembaga lain sejak bulan Oktober 2021. Koordinasi tersebut berbuah kesepakatan bahwa data di sistem Rapor Pendidikan akan dipakai mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, seperti diatur dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM," terang Nadiem.

Berikut manfaat platform Rapor Pendidikan Indonesia sebagaimana diklaim Kemdikbudristek:

  • Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai referensi utama dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  • Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional
  • Rapor Pendidikan dapat menjadi sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  • Rapor Pendidikan dapat menjadi instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  • Rapor Pendidikan dapat menjadi Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output)
  • Rapor Pendidikan bisa menjadi platform penyajian data terpusat sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi.

Cara Akses raporpendidikan.kemdikbud.go.id

Sementara ini, platform Rapor Pendidikan Indonesia hanya dapat oleh diakses kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun, tenaga pendidik juga akan diberikan akses ke platform ini pada masa mendatang.

Selain itu, satuan pendidikan dan kantor wilayah di bawah Kemenag RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) juga belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Meski begitu, semua pihak itu akan mendapatkan akses ke platform baru tersebut.

Cara mengakses platform Rapor Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Buka laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id

2. Klik tombol “Masuk sebagai Satuan/Dinas Pendidikan”

3. Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id

4. Jika setelah itu muncul halaman "eror 403:org_internal," hal itu berarti:

  • Pengakses bukan kepala sekolah atau dinas pendidikan daerah (saat ini, baru kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah yang bisa mengakses website Rapor Pendidikan).
  • Pengunjung menggunakan akun email pribadi.
  • Pengakses belum memiliki Akun Pembelajaran (belajar.id).
  • Pengakses belum mengaktifkan akun belajar.id.

5. Terdapat 2 jenis Akun Pembelajaran (belajar.id), yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah. Untuk pembuatan akun, silakan kirim pengajuan dengan mengisi link formulir ini.

6. Untuk mendapat Akun Pembelajaran (belajar.id) milik satuan pendidikan (kepala sekolah) klik link ini.

7. Untuk mendapat Akun Pembelajaran (belajar.id) milik dinas pendidikan daerah, klik link ini

8. Cara mengaktifkan Akun Pembelajaran (belajar.id) adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://mail.google.com/
  • Login pakai nama akun (User ID) dan kata sandi (password) sendiri
  • Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
  • Lakukan penggantian kata sandi (password) Akun Pembelajaran

9. Untuk reset password akun belajar.id hubungi helpdesk Rapor Pendidikan dengan isi link formulir ini.

10. Dinas pendidikan yang ingin reset password, bisa ikuti langkah sesuai info di link ini.

Baca juga artikel terkait PROGRAM MERDEKA BELAJAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora