Menuju konten utama

Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP & Syarat Penerima

JKP dikeluarkan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP & Syarat Penerima
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kedua kanan) menyerahkan bantuan sembako kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dirumahkan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan program JKP untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sambil berusaha untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kriteria pekerja yang mendapatkan program JKP antara lain:

  • WNI;
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut program (JKK,JKM, dan JHT);
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Dikutip kembali dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut merupakan syarat penerima program JKP:

  • Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan;
  • Telah membayar iuran 6 bulan dibayar berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK;
  • Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga 3 bulan.
Adapun manfaat program JKP untuk pekerja yaitu berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Mengutip dari akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut penjelasan manfaat yang didapatkan dari program JKP:

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan. Selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

2. Akses Informasi Kerja

Selain uang tunai, peserta juga diberikan akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/ atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat lainnya berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan baik secara daring dan/atau luring).

Baca juga artikel terkait JKP atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Dipna Videlia Putsanra