Menuju konten utama
Seleksi PPPK 2021 di SSCASN

Apa Itu PPPK untuk Guru, PPPK Tahap 3 untuk Siapa & Info Gaji PPPK

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu.

Apa Itu PPPK untuk Guru, PPPK Tahap 3 untuk Siapa & Info Gaji PPPK
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pemerintah tahun ini membuka pendaftaran CASN 2021 yang terdiri dari CPNS, PPPK hingga sekolah kedinasan.

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Sedangkan Sekolah Tinggi Kedinasan, atau dikenal juga sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan, adalah perguruan tinggi negeri yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

Karena program Ikatan Dinasnya, Sekolah atau Akademi Kedinasan juga dikenal sebagai Sekolah Ikatan Dinas. Prospek Ikatan Dinas pulalah yang menjadi pendorong kuat bagi lulusan SMA/sederajat untuk mengikuti tes masuk Sekolah Kedinasan.

Lantas apa itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Saat ini terdapat dua jenis seleksi PPPK 2021 yaitu PPPK Guru dan PPPK non Guru. PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Sedangkan untuk PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh,

1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud

2. Guru honorer eks THK-2

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Saat ini proses seleksi CPNS sudah masuk pada seleksi kompetensi dasar atau SKD, sedangkan tahap seleksi PPPK Guru sudah masuk pada tahap masa sanggah hasil pengumuman seleksi kompetensi tahap 1.

Pada seleksi PPPK Guru tahap I 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengumumkan 173.329 guru honorer yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Guru 2021.

“Jadi dengan sangat bahagia pada ronde pertama ini dan jangan lupa masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun 2021 dan tahun depan pun akan ada ronde-ronde lagi tapi dironde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar oleh guru, 173.329 formasi tersebut telah terpenuhi," kata Nadiem dalam live streaming pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021.

"Jadi baru ronde pertama saja 173.329 guru honorer akan diangkat jadi P3K ini artinya dari formasi yang dilamar, 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi," tambah Nadiem.

Nadiem juga mengatakan bahwa bagi yang belum lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap I tak perlu khawatir sebab tahun ini masih akan ada seleksi PPPK Guru 2021 tahap II dan III.

"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," ujarnya.

PPPK Guru 2021 tahap 3 untuk siapa?

Seleksi PPPK Guru tahap 2 maupun tahap 3 menjadi kesempatan bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahap pertama dan tahap ke dua nantinya. Seleksi tahap II dan III ini juga ditunjukkan bagi sejumlah pelamar PPPK Guru 2021 yang termasuk kriteria tertentu, yaitu:

  • Peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 atau tahap II
  • Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud.
Untuk peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi 1 dapat memilih ulang formasi pada seleksi PPPK Guru tahap 2. Begitu pula bagi yang tak lolos tahap 2 akan memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3.

Sedangkan untuk peserta guru swasta non-ASN dapat memilih formasi yang belum terisi untuk pertama kali.

Sementara, bagi lulusan PPG dapat memilih formasi yang belum terisi untuk pertama kali atau memilih formasi sesuai dengan domisili.

Gaji PPPK berdasarkan golongannya

Gaji PPPK tak berbeda jauh dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja pegawai. Bedanya, golongan di PPPK dibagi menjadi 17 level golongan tanpa ada jenjang setiap golongannya.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (>25 tahun)
I Rp1.749.900 Rp2.686.200
II Rp1.960.200 Rp2.843.900
III Rp2.043.200 Rp2.964.200
IV Rp2.129.500 Rp3.089.600
V Rp2.325.600 Rp3.879.700
VI Rp2.539.700 Rp4.043.800
VII Rp2.647.200 Rp4.214.900
VIII Rp2.759.100 Rp4.393.100
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800
XII Rp3.359.000 Rp5.516.800
XIII Rp3.501.100 Rp5.750.100
XIV Rp3.649.200 Rp5.993.300
XV Rp3.803.500 Rp6.246.900
XVI Rp3.964.500 Rp6.511.100
XVII Rp4.132.200 Rp6.786.500

Selain gaji, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya