Menuju konten utama

Apa Itu PLTS Atap yang Aturannya Dibekukan Pemerintah?

PLTS Atap merupakan sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik.

Apa Itu PLTS Atap yang Aturannya Dibekukan Pemerintah?
Seorang warga pemilik panel surya, Agus Nurokhim, membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap rumahnya di Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (1/9/2019). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah membekukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lantas apa sebenarnya PLTS Atap?

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik.

Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi energi listrik. Semakin tinggi intensitas radiasi sinar matahari yang mengenai sel fotovoltaik, maka semakin tinggi daya listrik yang dihasilkan.

Pada cara kerja PLTS Atap, modul fotovoltaik dipasang di atap atau dinding pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Terdapat ketentuan dalam pemasangan PLTS Atap, salah satunya yaitu kapasitas maksimum sistem PLTS Atap adalah 100% dari daya tersambung pelanggan PLN.

Mengutip dari laman Kominfo, daya yang dihasilkan dari PLTS Atap secara otomatis dapat memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap.

Artinya 1 watt listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap akan secara otomatis mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt pada bulan berikutnya.

Dengan demikian pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Sehingga pengguna menjadi lebih irit karena tagihan listrik akan lebih murah.

Seperti yang dikutip dari buku Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia (2020), berikut merupakan penjelasan lebih detail soal sistem dan cara kerja PLTS Atap:

1. Panel surya mengonversi energi matahari menjadi energi listrik. Panel surya menghasilkan arus listrik DC

2. Inverter mengubah arus DC menjadi listrik AC

3. Arus AC masuk ke jaringan listrik di dalam rumah melalui AC breaker panel

4. Energi listrik digunakan untuk penerangan dan penggunaan alat elektronik rumah tangga

5. Penggunaan kWh meter ekspor impor (exim) dengan menggunakan sistem net metering

6. Meter exim akan membaca ekspor listrik dari pelangan PLTS ke jaringan PLS, dan membaca impor listrik dari jaringan PLN ke pelanggan PLTS.

Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa penggunaan sumber energi surya bersifat intermiten (tidak tersedia secara terus menerus), sehingga dapat mempengaruhi listrik yang dihasilkan.

Terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi listrik yang dihasilkan akibat dari sifat intermiten ini antara lain tidak adanya sinar matahari di malam hari, keberadaan awan (cuaca berawan) yang dapat menghalangi sinar matahari mencapai panel surya fotovoltaik, adanya bayangan pepohonan, dan bangunan atau obyek lain yang berada di sekitar fotovoltaik.

Dengan adanya faktor-faktor tersebut menyebabkan listrik tidak dapat diproduksi oleh sel surya selama efek bayangan itu terjadi.

Dikarenakan adanya sifat intermitensi tersebut, maka sistem pembangkit listrik tenaga surya perlu dirancang dengan komponen baterai untuk menyimpan energinya, atau dapat juga dibangun secara hybrid dengan jenis sumber energi lainnya yang tidak bersifat intermitensi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan lainnya.

Baca juga artikel terkait PLTS ATAP atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari