Menuju konten utama

Apa Itu Pegadaian? Berikut Tugas dan Jenisnya

Proses kerja pegadaian adalah masyarakat bisa menjadikan barangnya sebagai jaminan apabila butuh uang cepat. 

Apa Itu Pegadaian? Berikut Tugas dan Jenisnya
Aplikasi Pegadaian Digital. foto/https://digital.pegadaian.co.id/

tirto.id - Pegadaian merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Umum (Perum). Pegadaian banyak membantu masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat.

Perum merupakan perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara. Artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara.

Modal ini bergerak dalam bidang produksi, jasa, ataupun bidang ekonomi lainnya. Tujuannya untuk melayani kepentingan umum, sekaligus mencari keuntungan. Jenis Perum lain, selain Pegadaian yaitu Pelayaran, dan masih banyak lagi.

Apa itu Pegadaian?

Proses kerja dari pegadaian adalah, apabila masyarakat membutuhkan dana cepat, maka mereka tidak perlu menjual barang-barangnya. Sebab, barang-barang tersebut akan dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit atau dana pinjaman.

Apabila pihak yang mengajukan kredit sudah melunasi pinjamannya, maka barang jaminan dapat diambil kembali. Akan tetapi, pengembalian barang harus diimbangi dengan ketepatan waktu pinjaman yang telah ditetapkan oleh pihak pegadaian.

Barang yang dijadikan jaminan harus sesuai dengan nilai uang yang dipinjam pada pegadaian. Apabila dalam waktu yang ditentukan nasabah yang mengajukan pinjaman belum bisa melunasinya, maka dia dapat mengajukan perpanjangan waktu.

Saat melakukan perpanjangan waktu, nasabah hanya membayar bunganya saja.

Tugas Pokok Pegadaian

Pegadaian atau usaha gadai, memiliki tugas pokok di antaranya:

a. Melayani jasa penaksiran.

b. Melayani jasa titipan barang.

c. Memberikan pinjaman dengan jaminan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian yaitu:

1) Membina perekonomian masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang difokuskan adalah, para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil lainnya yang bersifat produktif.

Industri kecil itu seperti, kaum buruh atau pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.

2) Berkontribusi dalam pencegahan pemberian pinjaman yang tidak wajar. Pinjaman yang tidak wajar itu seperti ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya.

3) Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah, dan masyarakat.

4) Membina pola perkreditan agar terorganisir, dan bermanfaat. Bila perlu pegadaian memperluas daerah operasinya.

Jenis Pegadaian

1. Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional menurut hukum perdata memiliki prinsip tolong-menolong. Tidak hanya itu, pegadaian juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.

Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak. Benda bergerak menurut laman Hukum Online, dibedakan menjadi dua hal.

Pertama, berdasarkan sifatnya, benda bergerak dapat berpindah, atau dapat dipindahkan. Benda bergerak tidak bergabung dengan tanah.

Kedua, benda bergerak ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Pasal 511 KUHPer yang menyatakan bahwa hak pakai hasil atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan, saham-saham dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.

Contoh benda bergerak adalah hewan ternak, meja, kursi, parabot, dan kendaraan. Penarikan bunga di Pegadaian jenis Konvensional sejumlah 10 persen dalam jangka waktu 4 bulan, serta asuransi sebesar 0,5 dari jumlah pinjaman.

Jangka bunga tersebut dapat terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga. Pegadaian konvensional berada di bawah PT. Pegadaian.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah dijalankan secara sukarela atas dasar tolong-menolong, tanpa mencari keuntungan. Menurut Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, gadai atau rahn berlaku pada seluruh benda baik bergerak, maupun tidak bergerak.

Benda bergerak dibedakan menjadi tiga hal. Pertama, berdasarkan sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah tersebut. Contohnya, sebidang tanah yang dibangun rumah dan pepohonan di sekitar area tanah tersebut.

Kedua, berdasarkan tujuannya, segala sesuatu yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam waktu yang agak lama. Contohnya, mesin-mesin dalam pabrik.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang, menurut pasal 508 KUHPerdata segala hak atau penagihan yang tidak mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Menurut pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas, termasuk kategori benda tidak bergerak. Contohnya, hak pakai hasil atas benda tidak bergerak, hak pengabdian tanah, dan hak numpang karang.

Gadai dapat dilaksanakan tanpa perantaraan suatu lembaga. Pegadaian syariah hanya memungut biaya, termasuk asuransi barang dalam jangka waktu 4 bulan.

Apabila nasabah tidak mampu menebus barangnya, maka masa gadai dapat diperpanjang.

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto