Menuju konten utama
Pendaftaran CPNS 2021

Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2021, Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021

Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk bisa lolos ke tahapan seleksi CPNS 2021 selanjutnya.

Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2021, Syarat Lolos Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kementerian PANRB melalui akun media sosial Instagram resminya mengatakan akan mengumumkan dan mensosialisasikan passsing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan PNS 2021.

Sosialisasi dan pengumuman terkait passsing grade akan dilakukan hari ini, Kamis (29/7/2021) pukul 15.30 WIB melalui akun youtube resmi Kementerian PANRB.

Untuk menyaksikan secara langsung pengumuman dan sosialisasi passing grade CPNS 2021, Anda bisa mengakses link berikut. Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade CPNS 2021.

Sementara itu, passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk bisa lolos ke tahapan seleksi selanjutnya.

Artinya pelamar CPNS 2021 yang sudah lolos seleksi administrasi atau seleksi berkas pendaftaran CPNS 2021, bisa melanjutkan seleksi ke tahap ujian SKD. Kemudian saat tahap ujian SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa memenuhi passsing grade yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan seleksi ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang SKB).

Tahun ini, tahap ujian SKD akan dilakukan dengan berbasis computer assisted test (CAT).

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, adalah tes untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampau passing grade atau nilai ambang batas. Passsing grade adalah nilai batas minimal yang harus dipenuhi peserta SKD untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

Menurut Pasal 9 Permenpan No.27 Tahun 2021, nilai ambang batas SKD tahun ini ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi.

Artinya, antara formasi umum, cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papuan barat dapat memiliki passing grade yang berbeda-beda.Tahun ini pemerintah belum resmi mengumumkan besaran nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD.

Namun, dalam seleksi CPNS 2019, passing grade untuk SKD pelamar CPNS adalah:

  • Formasi umum: 271 dengan TIU 80 poin
  • Formasi cumlaude dan diaspora: 271 dengan TIU 85 poin
  • Formasi disabilitas: 260 dengan TIU 70 poin
  • Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 260 dengan TIU 60 poin

Alur atau tahapan seleksi daftar CPNS 2021

Berikut adalah alur atau tahapan seleksi daftar CPNS 2021.

  1. Seleksi administrasi
  2. Masa sanggah
  3. Seleksi Kompetensi Dasar
  4. Seleksi Kompetensi Bidang
  5. Pengumuman hasil akhir
  6. Masa sanggah
  7. Pengangkatan calon PNS
Adapun dalam tahap seleksi seperti yang dilansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 tahap, yaitu:

  1. Seleksi administrasi;
  2. SKD;
  3. SKB.
Kemudian pada pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya