Menuju konten utama

Apa Itu Pajak BPHTB, Tarif dan Cara Menghitungnya?

Mengenal BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tarif yang berlaku dan cara menghitungnya.

Apa Itu Pajak BPHTB, Tarif dan Cara Menghitungnya?
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB merupakan pungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli.

Layaknya Pajak Penghasilan (PPh), antara pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab membayar pajak.

Dikutip laman Online-pajak.com, berdasarkan UU no.28 tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.

Bea ini dikenakan atas nama pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, dengan biaya BPHTB ialah 5% dari harga jual dan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut:

Tarif pajak 5% X dasar pengenaan pajak (NPOP-NPOPTKP).

Besaran NPOPTKP bisa berbeda di setiap daerah, namun besaran paling rendah yang ditetapkan ialah Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak. Penetapan tersebut berdasarkan UU no. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4.

BPHTB ialah bea bukan pajak hal itu dikarenakan frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan insindensial tanpa terikat waktu.

Sedangkan pajak, pembayaran terjadi di awal saat terutang atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi BPRD DKI Jakarta, perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi:

1. Pemindahan hak karena tiga belas hal termasuk di antaranya ialah jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat waris, hadiah, peleburan usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, dan sebagainya.

2. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Kemudian jenis hak atas tanah ialah:

  1. Hak milik;
  2. Hak guna usaha;
  3. Hak guna bangunan;
  4. Hak pakai;
  5. Hak milik atas satuan rumah susun;
  6. Hak pengelolaan.
Beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan BPHTB ialah berasal dari:

1. Perwakilan diplomatik dan konsulat atas asas perlakuan timbal balik;

2. Negara atau penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan umum;

3. Badan atau lembaga perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan kegiatan lain di luar tugasnya;

4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak;

5. Orang pribadi atau badan karena wakaf;

6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Beberapa persyaratan BPHTB bisa berbeda sesuai dengan jenis pemindahan hak. Jika melakukan jual beli, maka persyaratan yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut:

  • Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB berdasarkan tahun yang bersangkutan.
  • Fotokopi KTP wajib pajak.
  • Fotokopi struk ATM untuk bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah layaknya sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.
Namun jika pemindahan hak tersebut ialah berdasarkan hibah, waris, atau jual beli waris.

Selain melengkapi persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan foto kopi surat keterangan waris atau hibah beserta fotokopi kartu keluarga.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dhita Koesno