Menuju konten utama

Apa Itu LPAI yang Dipimpin Kak Seto dan Bedanya dengan KPAI

Ketahui beda LPAI dan KPAI. Salah satunya lembaga yang dipimpin Kak Seto.

Apa Itu LPAI yang Dipimpin Kak Seto dan Bedanya dengan KPAI
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (kanan) didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Riau Ester Yuliana (kiri) melihat langsung kondisi Panti Asuhan yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (31/1). Kunjungan langsung ini dilakukan guna mengetahui persis kasus yang menimpa M Zikli bayi berumur 18 bulan yang meninggal dunia dengan cara tidak wajar di Panti Asuhan tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/17

tirto.id - Di Indonesia terdapat 2 (dua) lembaga yang mengurus persoalan terkait dengan anak. Tak sedikit masyarakat yang kesulitan dalam membedakan kedua lembaga tersebut.

Kedua lembaga itu adalah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebagian besar masyarakat mengira bahwa LPAI dan KPAI adalah dua lembaga yang sama karena keduanya sama-sama mengurus masalah yang berkaitan dengan anak, akan tetapi LPAI dan KPAI itu berbeda.

Beda LPAI dan KPAI

Berikut ini akan dijabarkan mengenai perbedaan antara LPAI dan KPAI beserta peran dan fungsi dari keduanya, sebagai berikut.

1. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

LPAI merupakan suatu organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial.

Sejak tahun 1997, LPAI aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan dan hak-hak anak melalui berbagai hal, seperti penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring, dan evaluasi berkala.

LPAI juga sangat memperhatikan kasus-kasus yang meliputi kekerasan, eksploitasi, trafficking, penculikan, penelantaran, pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh anak, anak berhadapan dengan hukum, akte kelahiran dan hak sipil, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, anak-anak pinggiran, anak-anak korban bencana, dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya.

Peran dan Fungsi LPAI :

- Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak.

- Pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak.

- Kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.

- Pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara rinci pada Pasal 74 bahwa :

(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan UU ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat Independen.

(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau Lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah.

Berdasarkan Pasal 76 UU Perlindungan Anak, KPAI memiliki beberapa tugas pokok sebagai berikut :

a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.

d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.

e. Melakukan mediasi atas sengketa Pelanggaran Hak Anak.

f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak.

g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ini.

Selain itu berdasarkan pasal yang sama, fungsi KPAI yaitu mengawal dan mengawasi pelaksanaan dari perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak.

Agar masyarakat tidak salah kaprah dalam membedakan antara LPAI dan KPAI, dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa LPAI merupakan suatu lembaga swasta yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepedulian yang berkaitan dengan anak, misalnya Kak Seto yang selama ini ia terkenal sebagai sosok pemerhati permasalahan anak.

Sementara itu KPAI merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh negara berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KPAI atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra