Menuju konten utama

Apa Itu KPI yang Dikritik Deddy Corbuzier? Ini Tugas & Wewenangnya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bertugas untuk menetapkan standar program siaran.

Apa Itu KPI yang Dikritik Deddy Corbuzier? Ini Tugas & Wewenangnya
Logo KPI. FOTO/wikipedia/http://www.kpi.go.id

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang menjadi sorotan lantaran mendapat kritik dari presenter sekaligus Youtuber Deddy Corbuzier. Kala itu, Deddy mempertanyakan soal aturan pemakaian masker yang ditetapkan KPI di televisi.

"Gue ini lagi bingung sama aturan KPI, Komisi Penyiaran Indonesia, kan gue punya talkshow ya bro-bro KPI, duduknya kan jauh-jauhan, tidak berdiri, salam-salaman, tempel-tempelan, duduk jauh-jauhan, udah melewati protokol kesehatan, PCR, semuanya udah. Terus pakai masker," kata Corbuzier lewat video yang diunggah ke akun Instagramnya.

Deddy bilang, jikalau acara talkshow di televisi diharuskan memakai masker saat membawakan acara, mengapa acara sinetron juga tidak diterapkan aturan yang sama?

"Nah Anda mungkin belum pernah ngebawain talkshow satu jam lebih pakai masker. Teman-teman lain mungkin enggak berani ngomong juga. Tapi ya sudah, anggap saja itu memang ngebantu, tapi sinetron boleh tidak pakai masker, mantap. Apakah mungkin kalian berpikir protokol kesehatan mereka lebih baik daripada kita, itu saya enggak tahu," lanjut dia.

Terkait dengan kritik yang disampaikan oleh masyarakat, sebagaimana dilansir dari laman resmi, Ketua KPI, Agung Suprio menyatakan, lembaganya telah menerima respons dari masyarakat terkait aturan protokol kesehatan di televisi. Menurut Agung, kebijakan KPI dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 ini memang menuai pro dan kontra sejak awal.

Untuk produksi sinetron, kata Agung, KPI sudah meminta agar dilakukan penyesuaian dalam pembuatan adegan. Dalam konteks penerapan protokol kesehatan, Agung bilang, ada otoritas Satgas Covid-19 yang lebih memahami kondisi terkini dan kondisi darurat yang harus ditanggulangi.

Sesuai dengan rapat koordinasi antara KPI, Satgas Covid-19 dan lembaga penyiaran, kata Agung, penggunaan masker adalah kebijakan yang didasari oleh kajian dari Satgas Covid-19. Menurut dia, masker tidak dapat digantikan dengan hanya menggunakan face shield sebagai pelindung wajah belaka.

“Jika memang hendak mengenakan face shield, harus dilengkapi dengan pemakaian masker,” tutur pada 13 Februari lalu.

Profil KPI

Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. KPI pun terdiri atas dua bagian, KPI Pusat dan KPI Daerah. Dalam perjalanannya, Anggota KPI Pusat yang terdiri dari 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sementara KPI Daerah yang terdiri dari tujuh orang dipilih oleh DPRD.

Begitupula dengan pembiayaan anggaran program kerjanya, KPI Pusat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sementara KPI Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam menjalankan tugasnya, KPI dibagi menjadi tiga bidang seperti berikut ini:

  1. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI.
  2. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran.
  3. Bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.

Apa Wewenang KPI?

  1. Menetapkan standar program siaran.
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI).
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Bagaimana Tugas dan Kewajiban KPI?

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya