Menuju konten utama

Apa Itu KDRT: Arti, Ciri, Undang-undang & Pernahkah Anda Mengalami?

Mengenal apa itu KDRT, arti dan Undang-undangnya, berikut adalah penjelasan secara lengkap.

Apa Itu KDRT: Arti, Ciri, Undang-undang & Pernahkah Anda Mengalami?
Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disingkat KDRT adalah tindak kekerasan yang tidak memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami, istri, atau anak-anak. KDRT juga tidak melulu kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis. Apakah Anda pernah mengalaminya? Berikut adalah penjelasan secara lengkap.

Secara garis besar,seperti dilansir laman United Nations, kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan. Pelecahan atau kekerasan yang dialami korban pun bisa mencakup tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis atau ancaman.

Selain itu, termasuk pula perilaku menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, menghina, menyalahkan atau melukai. Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat terjadi pada siapa saja dari segala ras, usia, orientasi seksual, agama atau jenis kelamin.

Kekerasan dalam rumah tangga biasanya dimanifestasikan sebagai pola perilaku kasar terhadap pasangan intim, atau keluarga, di mana pelaku kekerasan menggunakan kekuasan dan kendali atas korban.

Kekerasan juga dapat bersifat mental, fisik, ekonomi atau seksual. Dalam kasus yang paling parah, kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung pada cedera fisik yang serius, bahkan kematian. Berikut adalah ciri dan tanda-tandanya.

1. Kekerasan Psikologis

Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak-anak. Selain itu, merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

2. Penyalahgunaan Keuangan atau Ekonomi

Kekerasan tipe ini biasanya membuat atau mencoba membuat seseorang bergantung secara finansial dengan mempertahankan kendali penuh atas sumber daya keuangan, menahan akses uang atau melarang sekolah atau bekerja.

3. Pelecehan Fisik

Kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

4. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.

5. Penguntitan

Penguntitan adalah pola perilaku apa pun yang tidak memiliki tujuan yang sah dan bermaksud untuk melecehkan, mengganggu atau meneror korban. Kegiatan menguntit ini termasuk panggilan telepon berulang kali, pengawasan di tempat kerja, rumah atau tempat lain yang sering dikunjungi korban.

infografik restitusi kekerasan rumah tangga

infografik restitusi kekerasan rumah tangga

Undang-undang KDRT di Indonesia

Sebagaimana dilansir dari laman Hukum Online, tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Dalam Pasal 1 angka 1, pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis dan/atau penelentaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Akan tetapi, UU KDRT ini berlaku bagi setiap orang dan tidak membedakan jenis kelamin. Maka daripada itu, UU ini tidak hanya berlaku kepada istri saja, tetapi juga berlaku terhadap suami. Sebab, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 huruf b, penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan gender. Dengan demikian, setiap orang atau korban berhak melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada polisi.

Sementara berdasarkan pasal 10, korban KDRT mendapat hak-hak sebagai berikut:

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Pelayanan bimbingan rohani.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya