Menuju konten utama

Apa Itu Judi Online & Kasus Bos JNT Tambora yang Bunuh Diri?

Mengenal apa itu judi online seperti di kasus bos JNT Tambora yang bunuh diri.

Apa Itu Judi Online & Kasus Bos JNT Tambora yang Bunuh Diri?
Ilustrasi Mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bos ekspedisi J&T diduga meninggal karena bunuh diri di kantornya Jalan Tanah Sereal Raya, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyatakan, korban berinisial ALG itu ditemukan sudah tidak bernyawa pada pukul 16.30 WIB.

Dalam keterangannya Jumat (12/5/2023) kemarin, Putra menjelaskan bahwa diduga korban terjerat hutang-piutang karena kecanduan dan kalah dalam judi online.

Selain itu, korban juga sedang mengalami masalah dalam keluarganya. Hal itu, kata Putra, berdasarkan keterangan dari keluarga dan para saksi.

Kronologi Kasus Bos JNT Diduga Bunuh Diri

Putra mengatakan, korban awalnya sampai di kantornya pada pukul 16.00 WIB. Para pegawai korban sedang sibuk bekerja saat itu. Tidak lama kemudian, istri ALG datang dan menanyakan keberadaan korban. Lalu saksi mengatakan bahwa bosnya itu sedang pergi ke belakang.

Namun, setelah diperiksa ke kamar mandi, ternyata korban tidak ada di sana. Lalu istrinya pun mengajak beberapa pegawainya mencari korban ke atas lantai tiga.

Putra menambahkan bahwa setelah tiba di lantai tiga, terlihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam gudang dengan kondisi tergantung.

Dari beberapa sumber, sang istri sempat menerima panggilan dari korban sebelum melakukan bunuh diri. Selain itu, korban juga sempat mengirim pesan singkat supaya sang istri menjaga anak-anak mereka setelah dia meninggal dunia. ALG diketahui telah memiliki dua orang anak lelaki yang masih berusia 1 dan 6 tahun.

Saat ini jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya dari kasus ini.

Lantas Apa Sebenarnya Judi Online Itu?

Pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, kasus judi online sempat ramai diperbincangkan karena beberapa situs judi online diduga mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memblokir tetapi malah berpendapat bahwa situs judi online hanya berupa game kartu biasa. Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Masyarakat menilai bahwa hal itu tidak tepat karena sudah jelas bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum dan agama. Selain itu, Kominfo justru memblokir beberapa PSE yang dipakai dalam transaksi pembayaran internasional serta game online.

Dikutip dari Law Insider, judi online adalah kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok dengan taruhan berupa uang atau barang berharga. Siapa pun bisa menang dan dilakukan secara online.

Beberapa situs judi online yang diblokir oleh Kominfo antara lain Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, dan Pop Poker.

---------

Depresi bukanlah persoalan sepele. Jika Anda merasakan tendensi untuk melakukan bunuh diri, atau melihat teman atau kerabat yang memperlihatkan tendensi tersebut, amat disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto