Menuju konten utama

Apa Itu e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 & Link Download Aplikasi

Mengenal apa itu e-Coklit Pantarlih Pemilu dan link download aplikasinya.

Apa Itu e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 & Link Download Aplikasi
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Proses pendataan daftar pemilih Pemilu 2024 akan segera berlangsung di berbagai desa-desa. Dalam jadwal yang dirilis KPU, pengerjaan penyusunan daftar pemilih sudah dimulai sejak 18 Oktober 2022, sedangkan masa berakhirnya pendataan adalah 14 Maret 2023.

Pantarlih bertugas mendata dan menyusun pendaftar pemilih untuk Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 19.

Dalam melakukan pendataan, Pantarlih bisa melakukannya melalui e-coklit, sebuah aplikasi yang akan mendata daftar pemilih Pemilu 2024 secara online. Selain melalui aplikasi, Pantarlih juga bisa masuk melalui website e-coklit. Linknya webnya bisa diklik di sini.

Mengenal Apa Itu e-Coklit Pantarlih Pemilu 2023

Aplikasi e-coklit resmi digunakan dalam melakukan pencocokkan serta penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih. Aplikasi ini merupakan alat penunjang untuk memasukkan data, yang kemudian bisa langsung mencocokkan serta meneliti data-data pemilih. Sehingga, tugas Pantarlih bisa lebih efisien dan mudah.

Pemutakhiran data oleh Pantarlih hanya bisa dilakukan dengan satu aplikasi satu akun. Hal itu dipaparkan oleh Koordinator PPK Cilongok, Yunita Setiawati.

“Aplikasi e-coklit juga hanya bisa digunakan dengan satu akun saja. Jadi satu Pantarlih hanya bisa membuat satu akun dalam satu device,” tuturnya mengutip dari laman KPU Banyumas.

Selain untuk memasukkan data, aplikasi e-coklit juga bisa digunakan untuk mengontrol Pantarlih yang dilakukan oleh PPS.

Cara Kerja e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Pemilih Penyelenggaraan Pasal 19, bahwa Pantarlih melaksanakan pencocokkan dan penelitian daftar pemilih.

Adapun tugasnya langsung melakukan pendataan di kediaman warga di tempat tugasnya masing-masing, cara kerja e-coklit sebagai berikut:

  • Mencocokkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga dengan formulir Model A sebagai daftar pemilih Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • Memperbaiki kekeliruan yang ada pada data Pemilih;
  • Mencentang daftar pemilih khusus pada Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Adapun jadwa dalam melakukan penyusunan daftar pemilih yang tertera dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Pemilih Penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagai berikut:

1. Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

  • Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 14 Maret 2023
  • Penyusunan DPS: 28 Februari - 5 April 2023
  • Penyusunan DPSHP: 24 April - 12 Mei 2023
  • Penyusunan DPT: 21 Mei - 21 Juni 2023
  • Rekapitulasi dan Pengumuman DPT: 22 Juni 2023- 14 Februari 2024
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

  • Penyusunan Daftar Pemilih: 22-24 Maret 2024
  • Penyusunan DPS: 25 Maret - 12 April 2024
  • Penyusunan DPSHP: 22-23 April 2024
  • Penyusunan DPT: 24-25 April 2024
  • Rekapitulasi dan Pengumuman DPT: 24-25 April 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto