Menuju konten utama

Apa Itu BPJS PBI dan Bedanya dengan BPJS Non PBI: Perbedaan Faskes

Iuran dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan ditanggung pemerintah dan mendapatkan manfaat perawatan kesehatan yang sama dengan peserta Non-PBI. 

Apa Itu BPJS PBI dan Bedanya dengan BPJS Non PBI: Perbedaan Faskes
Ilustrasi APBN. foto/IStockphoto

tirto.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinaungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah jaminan perlindungan kesehatan untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Non-PBI Jaminan Kesehatan.

BPJS PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang menjadi peserta program jaminan kesehatan dari golongan fakir miskin dan tidak mampu.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Mengutip laman Kemensos, peserta PBI akan menerima bantuan pemerintah dalam hal pembayaran iuran. Iuran merupakan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur dari peserta untuk bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dari program ini.

Sebaliknya, peserta BPJS Non-PBI adalah peserta program jaminan kesehatan yang tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah dan membayarnya secara mandiri. Peserta BPJS Non-PBI terdiri dari pekerja penerima upah dan anggota keluarganya; pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Beberapa perbedaan itu di antaranya:

BPJS Non PBI BPJS PBI
Peserta Non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS. Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.
Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan domisili. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3.
Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.
Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta. Sedangkan untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri.
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar. Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI Untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri.

Syarat dan layanan BPJS PBI

BPJS PBI hanya akan dicairkan pemerintah kepada orang-orang dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Menurut laman BPJS Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau memilikinya tapi tidak pendapatannya tidak bisa dipakai memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk diri dan atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki mata pencaharian, gaji atau upah namun hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Dia tidak bisa membayar iuran kepesertaan jaminan kesetan untuk dirinya dan keluarganya

Syarat yang diperlukan untuk menjadi peserta BPJS PBI ada tiga, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai nomor induk kependudukan yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Setelah syarat terpenuhi, maka kepesertaan PBI berlaku setelah didaftarkan oleh Kementrian Kesehatan berdasarkan penetapan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Sementara itu, bayi yang lahir dari ibu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis akan menjadi peserta.

Sekali pun seseorang memiliki kepesertaan PBI, namun pelayanan kesehatan yang diterima tidak dibeda-bedakan. Peserta PBI juga mendapatkan manfaat perawatan kesehatan yang sama seperti peserta Non-PBI. Manfaat tersebut berlaku untuk rawat jalan dan rawat inap sesuai fasilitas kesehatan yang dituju.

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani