Menuju konten utama

Apa Itu BKKBN: Tugas dan Fungsinya dalam Program KB & Kependudukan

BKKBN adalah salah satu Lembaga Negara Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas dalam mewujudkan program-program keluarga berencana.

Apa Itu BKKBN: Tugas dan Fungsinya dalam Program KB & Kependudukan
Ilustrasi BKKBN. Wikimedia commons/domain publik

tirto.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan salah satu Lembaga Negara Non-Kementerian (LPNK) yang bertugas dalam upaya pengendalian penduduk dan mewujudkan program-program keluarga berencana.

Dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya, Presiden tidak hanya dibantu oleh Lembaga Negara Kementerian (LPK). Namun, juga dibantu oleh LPNK yang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. LPNK dibagi menjadi 31 badan, di antaranya yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) dan BKKBN.

Dikutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemendikbud (2020), LPNK memiliki kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat yang setingkat serta berkaitan.

Apa Itu BKKBN?

BKKBN merupakan LPNK yang memiliki tugas utama, yaitu pengendalian penduduk dan penyelenggaraaan keluarga berencana.

“BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian dan penyelenggaraan keluarga berencana.” (Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Pasal 2 (1) Tahun 2010)

BKKBN memiliki kedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden melalui Menteri yang beperan dalam bidang kesehatan. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BKKBN juga koordinasikan oleh Menteri dalam bidang kesehatan.

Susunan organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi, Deputi Bidang Pelatihan Penelitian, dan Pengembangan, dan Inspektorat Utama.

Dalam sejarahnya, lembaga yang khusus mengurusi keluarga berencana di Indonesia tidak dimulai dari badan milik negara. Pada tanggal 23 Desember 1957, sebuah perkumpulan dokter yang disebut dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan sebuah perkumpulan di dalam Gedung milik organisasi tersebut dan mendirikan (membentuk) Perkumpulan Keluarga Berencana (PKB).

Kemudian, PKB terus berkembang dan berganti nama menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan tugas pokok, yaitu mewujudkan keluarga sejahtera yang meliputi mengatur kehamilan, mengobati kemandulan, dan memberi nasihat perkawinan.

Dikutip dari laman BKKBN, pada tahun 1967, PKBI diakui sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman. Pada tahun tersebut, negara Indonesia baru saja melangsung pergantian pemerintahan menuju Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Pemerintahan Orde Baru yang baru lahir tersebut, memiliki fokus terhadap perkembangan keluarga berencana di Indonesia. Hal tersebut, tentunya menjadi pendukung dalam perjuangan PKBI.

Puncaknya, pada tanggal 7 September 1968, Presiden Soeharto memberikan Instruksi Presiden No.26 tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan untuk mengurus pembentukan sebuah badan dalam bidang keluarga berencana.

Belum genap dua bulan intruksi tersebut dilayangkan, Kementerian Kesejaheraan kemudian sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.36/KPTS/Kesra/X/1968 yang berisi terjadinya pembentukan Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN).

Tugas dan Fungsi BKKBN

Tugas dari BKKBN adalah menjalankan tugas pemerintahan di bidang pengendalian dan penyelenggaraan keluarga berencana. Dalam mewujudkan tugasnya tersebut, kemudian dijabarkan menjadi beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Lembaga yang merumuskan kebijakan nasional, pemandu dan sinkronisasi kebijakan dalam bidang KKB
  2. Lembaga yang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB
  3. Lembaga yang melaksanakan proses advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB
  4. Lembaga yang menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai bidang KKB
  5. Lembaga yang menetapkan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional
  6. Lembaga yang menyusun desain Program KKBPK
  7. Lembaga yang mengelolah tenaga penyuluh (petugas lapangan) KB
  8. Lembaga yang mengelola dan menyediakan alat serta obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional
  9. Lembaga yang mengelolah dan mengendalikan sistem informasi keluarga
  10. Lembaga yang memberdayakan dan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR)
  11. Lembaga yang melakukan pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembina ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  12. Lembaga yang melakukan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  13. Lembaga yang menetapkan standarisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga di bidang pengendalian pendudukan dan keluarga berencana
  14. Lembaga yang melakukan pembinaan, pembimbingan dan fasilitas KKB
Selain melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, BKKBN juga memiliki beberapa fungsi lain sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pelatihan, penelitian dan pengembangan dalam bidang KKB
  2. Melakukan pembinaan dan koordinasi dalam menjalankan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN
  3. Melakukan pengelolahan barang milik (aset) negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN
  4. Melakukan tindak pengawasan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN
  5. Menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.

Baca juga artikel terkait BKKBN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani