Menuju konten utama

Apa Itu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tugas dan Fungsinya

Berikut adalah pengertian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk tugas, fungsi dan wewenangnya.

Apa Itu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tugas dan Fungsinya
Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian (kiri) diambil sumpah jabatan saat pelantikannya sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.

tirto.id - Dalam menjalankan tugas-tugas negara, selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK).

Keberadaan LPNK, menurut laman kemendikbud.go.id, diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Lembaga Sandi Negara atau Lamsenag merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Didirikan pada tanggal 4 April 1946, dengan dasar hukum Keppres Nomor 103 Tahun 2001 pasal 37 yang mana dijelaskan bahwa Lamsenag memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Perpres Nomor 133 tahun 2017, Lamenag bertransformasi menjadi lembaga baru bernama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pada Perpres No. 53 Tahun 2017, tertulis BSSN ditetapkan tanggal 19 Mei 2017, dan dibentuk guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Saat ini, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, di mana sebelumnya tanggung jawab itu berada di bawah Menko Polhukam.

Infografik SC Fungsi BSSN

Infografik SC Fungsi BSSN. tirto.id/Sabit

Organisasi dan tata kerja BSSN kemudian diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN. Pada pasal 4, dijelaskan mengenai susunan organisasi BSSN terdiri atas:

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
  • Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
  • Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian;
  • Inspektorat;
  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi;
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi;
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Seperti dijelaskan laman bssn.go.id, BSSN mempunyai tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  • Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Sedari Lemsaneg hingga BSSN sudah terjadi tujuh masa kepemimpinan, dimulai dari Mayor Jenderal TNI Dr. Roebiono Kertopati dari tahun 1946-1984, diikuti kepemimpinan Laksamana Muda TNI Soebardo dari tahun 1986-1998, selanjutnya oleh Laksamana Muda TNI B.O. Hutagalung dari tahun 1998-2002.

Mayor Jenderal TNI Nachrowi Ramli pada tahun 2002-2008, kemudian dari tahun 2009-2011 dibawah kepemimpinan Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso lalu Mayor Jenderal TNI Dr. Djoko Setiadi, M.Si dan kini Badan Siber dan Sandi Negara dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian.

Baca juga artikel terkait BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Alexander Haryanto