Menuju konten utama

Apa Itu Badan Informasi Geospasial, Tugas dan Fungsinya?

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) merupakan cikal bakal Badan Informasi Geospasial (BIG),

Apa Itu Badan Informasi Geospasial, Tugas dan Fungsinya?
Ilustrasi Peta Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Badan Informasi Geospasial (BIG) menjalankan tugas dan fungsi dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial.

Artikel sebelumnya memaparkan bahwa BIG termasuk salah satu dari 31 Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian (LPNK) yang ada di Indonesia. LPNK merupakan lembaga negara yang didirikan guna membantu presiden melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

LPNK dulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada langsung di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada menteri atau pejabat setingkat yang berkaitan.

Sejarah Pembentukan Badan Informasi Geospasial

Laman resmi BIG, menceritakan asal usul kelahiran BIG untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURNATAL). Kebijakan tersebut merupakan realisasi amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui UU ini pada tanggal 15 April 2011. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengesahkannya pada tanggal 21 April 2011.

Melansir dari situs BPK RI, BIG terbentuk atas dasar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia dan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi.

Menurut Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011, struktur keorganisasian BIG memiliki beberapa turunan.

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
  4. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
  5. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
  6. Inspektorat
  7. Pusat
  8. Unit Pelaksana Teknis

Tugas dan Tanggung Jawab Badan Informasi Geospasial

Setelah berubah menjadi LPNK, BIG bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, BIG memiliki fungsi seperti diatur pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2011 Pasal 3.

  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
  3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
  4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
  6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
  7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
  8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
  10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
  11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  12. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG;
  13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial; dan
  14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

Baca juga artikel terkait BADAN INFORMASI GEOSPASIAL atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Aditya Widya Putri