Menuju konten utama

Apa Itu Asuransi dan Macam-macam Produknya?

Asuransi memberikan perlindungan finansial kepada nasabah saat mereka mengalami kerugian tertentu.

Ilustrasi Asuransi Kesehatan. foto/istockphoto

tirto.id - Jenis asuransi sudah semakin beragam, tidak hanya terkait perlindungan jiwa, hal-hal yang tampak sepele seperti proteksi terhadap kerusakan barang elektronik pun sudah ada produk asuransinya.

Menurut laman IAI Global, asuransi berasal dari bahasa Belanda "assurantie" yang bermakna "pertanggungan". Menurut Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Dagang pasal 246, disebutkan jika asuransi atau pertanggungan adalah "suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".

Ketertarikan masyarakat untuk mengikuti asuransi tidak lepas dari kekhawatiran atau risiko yang muncul di masa depan. Banyak kejadian buruk yang bisa saja mendadak muncul sehingga mengakibatkan kerugian. Misalnya banjir, kebakaran, kecelakaan, sakit, dan risiko lainnya.

Mengutip dari laman Bank Mandiri, banyaknya penyebab yang memunculkan potensi kerugian inilah membuat perusahaan asuransi makin memperluas jenis perlindungan dari produk-produknya. Sehingga, saat ini nasabah dapat memilih sendiri asuransi sesuai dengan kebutuhannya.

Sementara itu, setidaknya ada 8 jenis asuransi yang sudah ada di Indonesia. Berikut jenis asuransi tersebut:

1. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa mungkin produk asuransi tertua yang pernah muncul. Asuransi ini memberikan pertanggungan finansial karena kematian tertanggung, kepada ahli warisnya. Sistem pembayarannya ada dua macam. Sebagian perusahaan ada yang membayarkan klaim saat tertanggung meninggal, namun ada pula yang membayarkan klaim sebelum kematian.

2. Asuransi kesehatan

Selain asuransi kesehatan yang diwajibkan pemerintah, semisal BPJS Kesehatan, banyak perusahaan asuransi swasta juga mengeluarkan produk asuransi kesehatan. Manfaat yang diterima tertanggung beragam bentuknya ketika sakit. Misalnya pembayaran rawat inap, tindakan medis, dan sebagainya.

Setiap produk asuransi mempunyai cakupan penyakit yang berbeda-beda. Jika ingin membeli produk asuransi kesehatan, disarankan yang memiliki cakupan penyakit luas dan bukan untuk penyakit tertentu saja.

3. Asuransi kendaraan dan properti

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan dan kehilangan pada kendaraan. Misalnya mobil pribadi yang hilang atau rusak akibat banjir. Kadang, dimasukkan pula layanan derek mobil oleh perusahaan asuransi.

4. Asuransi properti

Asuransi ini diperuntukkan untuk memberikan perlindungan terhadap rumah atau properti lain. Rumah atau gedung yang telah diasuransikan, dapat memperoleh pertanggungan dalam finansial jika mengalami kerusakan masalah tertentu seperti kebakaran.

5. Asuransi pendidikan

Asuransi ini cocok untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak. Ibaratnya, asuransi pendidikan adalah tabungan untuk membiayai pendidikan. Premi atau angsuran bulanannya biasanya berbeda, sesuai dengan target biaya pada jenjang pendidikan yang direncanakan.

6. Asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan memberikan perlindungan jangka pendek bagi tertanggung selama dia dalam perjalanan sampai pulang ke rumah. Asuransi ini tepat untuk mereka yang mengadakan perjalanan jauh. Contoh pertanggungannya seperti proteksi biaya kecelakaan, santunan kecelakaan, pengobatan darurat, evakuasi medis, perlindungan barang bawaan, hingga pemulangan jenazah.

7. Asuransi umum

Asuransi ini memproteksi risiko kerugian atau kehilangan manfaat da tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jangka waktunya pendek, biasanya sekitar setahun. Jenis asuransi umum yaitu jaminan sosial (social insurance) dan asuransi sukarela (voluntary insurance).

8. Asuransi kredit

Ini jenis asuransi yang melindungi tertanggung saat gagal melakukan pelunasan fasilitas kredit atau pinjaman tunai. Asuransi kredit akan melindungi lembaga keuangan dan bank dari kemungkinan tidak tertagihnya angsuran nasabah karena alasan tertentu.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto