Menuju konten utama

Apa Arti Somasi Dalam Kasus Es Teh Indonesia dan Kronologi Kasusnya

Arti somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Apa Arti Somasi Dalam Kasus Es Teh Indonesia dan Kronologi Kasusnya
Ilustrasi dokumen somasi. foto/Istockphoto

tirto.id - Kata Es Teh, Nagita Slavina, hingga somasi ramai menjadi perbincangan dan trending topik di Twitter hingga Minggu (25/9/2022) malam.

Bahkan, kata somasi dan gula juga menjadi trending topik di Twitter pada Senin (26/9/2022) pagi.

Ramainya kata-kata tersebut menjadi perbincangan warganet usai seorang netizen bernama Gandhi lewat akun Twitter @Gandhoyy membagikan cuitan berisi permintaan maaf dengan disertai foto berisi somasi yang tertulis dari PT Es Teh Indonesia Makmur.

Sebelum mendapatkan surat somasi tersebut, Gandhi mengkritik produk minuman yang ia beli dari Es Teh Indonesia terlalu manis.

Lantas, PT Es Teh Indonesia Makmur yang dipimpin oleh Nagita Slavina menilai bahwa kritik yang dilakukan Gandhi melalui tweet di Twitter tersebut tidak pantas dan bersifat subjektif. Selain itu, opsi lain juga telah disesuaikan sesuai kebutuhan konsumen.

"Sehingga kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet (minuman) seperti gula seberat 3 kg. Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen/publik," tulis tim legal perusahaan Brian Michel yang menandatangani surat somasi tersebut.

Selain itu, melalui surat somasi tersebut juga dijelaskan bahwa PT Es Teh Indonesia Makmur merasa terhina dengan kata-kata "hewan" dan penggunaan kata yang kurang baik lainnya yang ditulis oleh Gandhi.

Lantaran hal tersebutlah akhirnya PT ES Teh Indonesia melakukan somasi dan meminta Gandhi menghapus unggahannya yang berisi kritis terhadap produk mereka.

"Dengan ini kami memperingatkan dan menegur dengan keras (somasi) saudara untuk segera melakukan penghapusan dan klarifikasi pernyataan (tweet) pada akun twitter pribadi saudara, paling lambat 2x24 jam sejak tanggal surat ini," tulis perusahaan.

Usai mendapat somasi tersebut kemudian Gandhi mengunggah tweet permintaah meminta maaf dan menghapus tweet sebelumnya tentang kritik terhadap kandungan gula dari minuman Es Teh Indonesia yang dinilai terlalu banyak dan terlalu manis. Ia juga mengaku telah mencela produk Es Teh Indonesia hingga menyebabkan kerugian perusahaan.

"Saya beropini dan sekaligus menjelekkan nama produk, pemberian informasi yang keliru, kandungannya, dan nama perusahaan. Sekali lagi saya memohon maaf terhadap tweet yang saya buat atas pencemaran nama baik PT. ES Teh Indonesia Makmur," lanjutnya.

Arti somasi?

Lantas, apa sebenarnya arti dari somasi yang ramai menjadi perbincangan bahkan trending topik di twitter?

Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372) menjelaskan, somasi (somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat.

Dasar hukum somasi bisa temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

Malayangkan surat somasi sering kali dianggap sebagai hal yang efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).

Baca juga artikel terkait ARTI SOMASI atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya