Menuju konten utama

Antisipasi Sleeping Cell, Polri akan Pantau Ba'asyir jika Bebas

“Jadi kita tidak serta-merta membebaskan tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain,” lanjut Wiranto.

Antisipasi Sleeping Cell, Polri akan Pantau Ba'asyir jika Bebas
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menekankan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan aspek ideologi Pancasila dan NKRI terkait pembebasan Ba'asyir. Jika betul bebas, Polri akan memantau Ba'asyir.

“Kami akan memantau dan memitigasi jika ada hal yang bisa membangkitkan sleeping cell (upaya terorisme) melalui Satgas Anti-Terorisme Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (22/1/2019).

Dia juga menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal pengawasan narapidana atau mantan narapidana terorisme. “Setiap narapidana terorisme susah masuk dalam pengawasan BNPT dan mereka punya program deradikalisasi bekerja sama dengan kami, pemda dan tokoh masyarakat,” kata Dedi.

Sementara itu, kemarin Wiranto sempat menyatakan keluarga Ba'asyir sudah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017 karena faktor usia dan kesehatan yang semakin memburuk. Menurut Wiranto, atas dasar itu kemudian Presiden Jokowi mencoba menindaklanjuti.

Namun Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan berupa janji setia kepada Pancasila dan NKRI. “Tentunya [pembebasan Ba'asyir] masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila NKRI hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. “Jadi kita tidak serta-merta membebaskan tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain,” lanjut Wiranto.

Menkopolhukam juga meminta agar tidak mempercayai isu-isu yang berkembang terkait pembebasan Ba'asyir karena yang bersangkutan masih berada di dalam tahanan.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari