Menuju konten utama

Antisipasi Lonjakan COVID, PGI Imbau Ibadah Natal Digelar Virtual

Pendeta Gomar minta supaya kegiatan ibadah difokuskan via daring serta aktivitas ibadah Natal di gereja menyesuaikan aturan PPKM Level 3.

Antisipasi Lonjakan COVID, PGI Imbau Ibadah Natal Digelar Virtual
Pekerja berada di area gereja saat persiapan jelang ibadah Natal, di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengimbau umat Kristiani mencurahkan aktivitas perayaan Natal 2021 melalui ibadah secara virtual guna mengantisipasi lonjakan COVID-19. Sikap PGI ini disampaikan saat pemerintah minta saran sebagai masukan kebijakan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Saya harap tahun ini tidak ada gereja yang memasang tenda untuk ibadah di Jumat (24/12) malam. Kalau bisa di rumah saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom melalui keterangan tertulis dari Kemenko PMK yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2021) mengatakan, “Karena Natal ini istimewa untuk umat Kristiani, jauh-jauh hari saya ingin meminta masukan agar ibadah Natal yang setahun sekali tetap berjalan khidmat dan berkualitas tanpa mengurangi maknanya,” Gomar.

Gomar mendukung upaya dan kerja keras pemerintah dalam menghadapi masa sulit melawan pandemi COVID-19. Ia pun mengimbau gereja-gereja agar turut serta mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga saat Natal dan tahun baru.

Pada 24 Desember 2021 diperkirakan Gomar sebagai momentum yang sangat krusial. PGI telah mengirimkan surat imbauan kepada tiap-tiap gereja dan meminta supaya aktivitas gereja dicurahkan secara virtual.

“Kalau ada aktivitas ibadah Jumat malam nanti untuk menyambut Hari Natal pun agar dibuat sejak sore sehingga bisa dibagi beberapa sesi. Kita imbau gereja-gereja untuk bisa mengantisipasi ini,” katanya.

Pendeta Gomar juga minta supaya kegiatan-kegiatan ibadah dan lainnya difokuskan melalui daring. Sedangkan, untuk aktivitas ibadah Natal yang akan dilakukan di gereja menyesuaikan ketetapan ketentuan PPKM Level 3.

Ketentuan yang dimaksud di antaranya membatasi kuota jemaah antara 25 sampai 30 persen dari total daya tampung tempat ibadah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

Gomar mengingatkan Natal adalah spirit kekeluargaan dan kesederhanaan. Sehingga, merayakan Natal dan menyambut tahun baru bersama keluarga dalam suasana kesederhanaan itu menjadi yang terpenting dalam masa pandemi ini.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penetapan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa Natal dan tahun baru.

“Kebijakan tersebut masih akan terus dikaji dengan memperhatikan perkembangan situasi pandemi COVID-19," katanya.

Muhadjir mengatakan situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meskipun COVID-19 di Tanah Air masih terkendali, tapi beberapa negara terutama di Eropa sedang dihantam gelombang ketiga bahkan kelima dari pandemi COVID-19 yang menyebabkan angka kasus positif hingga kematian yang meningkat secara signifikan.

“Misalnya di Belanda, Jerman, ataupun Inggris, mengalami kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap harinya termasuk di beberapa negara Eropa bagian timur. Ditambah lagi, munculnya varian baru yang berasal dari Afrika Selatan yaitu B.1.1.529 atau Omicron," katanya.

Baca juga artikel terkait NATAL 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz