Menuju konten utama

Antisipasi Corona, 19 Sektor Industri Diberi Izin Tunda Bayar Pajak

19 sektor industri diizinkan telat bayar pajak demi mencegah dampak Corona di sektor ekonomi.

Antisipasi Corona, 19 Sektor Industri Diberi Izin Tunda Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis stimulus kedua untuk mengantisipasi dampak Corona atau COVID-19 terhadap perekonomian. Salah satunya adalah memberikan relaksasi berupa penundaan bayar pajak penghasilan (PPh) 22 impor dan PPh 25 terhadap 19 sektor industri.

“Pembebasan akan diberikan selama 6 bulan, dimulai April 2020 sampai September 2020,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Jumat (13/3/2020).

Biasanya perusahaan harus membayar setiap kali mereka melakukan impor meski dihitung pajaknya setiap akhir tahun. Melalui relaksasi PPh pasal 22, pengusaha tak perlu membayarnya tiap melakukan impor. Semua pajak selama 6 bulan itu ditunda untuk dibayarkan sekaligus di akhir tahun.

Sementara pada relaksasi PPh pasal 25, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah memberi pengurangan sebesar 30 persen selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020.

Biasannya korporasi akan mencicil pajak PPh 25 setiap bulan, yang ditentukan sesuai estimasi tahun sebelumnya dan di akhir tahun tetap dihitung jumlah yang memang harus dibayarkan. Namun kali ini cicilan per bulannya ditunda sebanyak yang ditentukan pemerintah dan dibayarkan pada akhir tahun.

“PPh pasal 22 dan pasal 25 itu penundaan. Mereka tidak mencicil tidak perlu bayar cash. Kalau rugi tidak perlu bayar pajak (PPh Pasal 25). Ini akan membantu perusahaan dari sisi cash flow,” katanya Sri Mulyani.

19 sektor industri itu berpotensi mengalami gangguan pasokan dari negara seperti Cina. Alhasil mereka perlu mencari pasokan dari negara lain dan berpotensi mendapat harga lebih mahal atau berebut stok yang terbatas. Sri Mulyani mengatakan sektor tersebut adalah rekomendasi dari AsosiasI Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Sri Mulyani juga menegaskan pemerintah tak akan membatasi keringanan untuk kawasan industri tertentu. “Ini kami berikan seluruh 19 sektor industri. Berlokasi di KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) maupun tidak,” ucap Sri Mulyani.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan ke-19 sektor itu antara lain:

-Industri bahan kimia dan barang kimia

-Industri peralatan listrik

-Industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer

-Industri farmasi obat kimia dan tradisional

-Industri logam dasar

-Industri alat angkutan lainnya

-Industri kertas dan barang dari kertas

-Industri makanan

-Industri komputer barang elektronik dan optik

-Industri mesin dan perlengkapan

-Industri tekstil

-Industri karet barang dari karet dan plastik

-Industri furnitur

-Industri percetakan dan reproduksi media

-Industri barang galian bukan logam

-Industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi

-Industri kulit dan alas kaki

Total perkiraan penerimaan pajak yang akan terpengaruh dari kebijakan ini adalah Rp12 triliun, dengan rincian penundaah PPh pasal 25 sebesar Rp4,2 triliun, dan penundaan PPh pasal 22 sebesar Rp8,15 triliun.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino