Menuju konten utama
Pemilihan Capim KPK

Antasari Azhar Sebut Harus Ada Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK

Antasari juga menyoroti kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo yang tidak ada unsur jaksa.

Antasari Azhar Sebut Harus Ada Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK
Mantan Ketua KPK 2007-2009, Antasari Azhar. [Tirto/Reja Hidayat]

tirto.id - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai pimpinan KPK nanti harus diisi oleh unsur Polri dan Jaksa. Menurutnya hal itu sejalan dengan bunyi pasal 21 ayat (4) UU KPK yang mengatakan pimpinan KPK terdiri dari unsur penyidik dan penuntut umum.

"Kalau tidak ada, hanya ada unsur penuntut umum saja, berarti melanggar undang-undang," ujar Antasari di Media Center DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/7/2019).

Antasari juga menyoroti kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo yang tidak ada unsur jaksa. Menurutnya, hal itu riskan bagi penuntut umum yang hendak bersidang lantaran tidak ada pimpinan yang mendelegasikan tugas.

Selain itu, Antasari pun menilai komisioner KPK juga harus memiliki latar belakang penyidik. Sebab, pimpinan kelak akan ikut dalam proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Di sana penyidik akan memaparkan soal kasus yang ditangani dan rencana ke depan.

"Kalau pimpinan tidak bisa merespons paparan itu, apa yang terjadi?" tanya Antasari.

Untuk itu, ia berharap panitia seleksi pimpinan KPK dapat mempertimbangkan hal itu.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap tiga pimpinan KPK yakni Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif yang kembali mencalonkan diri dan lolos administrasi sebagai calon komisioner KPK 2019-2023 dapat kembali terpilih.

"Iya pimpinan ada tiga yang daftar. Untuk kesinambungan satu atau dua orang masuk ya lebih baik, karena tahu program-program kita sebelumnya dari awal. Biar bisa menjelaskan pada teman-temannya," kata Agus di Yogyakarta, Selasa (16/7/2019).

Namun demikian, Agus menyerahkan semuanya pada tim panitia seleksi (pansel) capim KPK dan presiden yang nanti akan memilih. Sehingga sebagai Ketua KPK dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

"[Pemilihan capim KPK] itu hak prerogatif pansel yang kemudian itu presiden yang menentukan. Tapi ada baiknya untuk kesinambungan ada [pimpinan KPK lama] itu [terpilih], bisa satu bisa dua terserah," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto