Menuju konten utama

Antasari Azhar Bebas Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Hukuman

Antasari Azhar hari ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, itu berarti ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman. Ia berujar tidak akan balas melakukan pembongkaran kasusnya kembali kendati pihaknya memiliki bukti baru.

Antasari Azhar Bebas Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Hukuman
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Arpan (kedua kiri), berbicara dengan Kiai Ahad Ihsan (kanan) saat pengajian di Lapas Klas I kota Tangerang, Banten, Selasa (8/11). Pengajian bersama para napi itu diadakan sebagai apresiasi untuk Antasari Azhar yang akan bebas pada 10 November mendatang. ANTARA FOTO/Lucky R.

tirto.id - Antasari Azhar hari ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, itu berarti ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman. Ia mengatakan akan meninggalkan Lapas Klas 1 Tangerang untuk pulang ke rumah dengan hati bersih tanpa dendam, sehingga tidak akan melakukan upaya pembongkaran kasusnya kembali kendati pihaknya memiliki bukti baru.

"Sejak saya keluar pintu, dendam saya, marah saya, benci saya sudah saya tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih. Saya tak mau membawa beban untuk keluarga," kata Antasari Azhar setelah keluar dari pintu Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis, (10/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

"Setelah merenung di dalam sini, membaca beberapa buku, saya menarik kesimpulan, saya sudah iklaskan lahir batin apa yang saya jalani. Tidak ada niat saya untuk melakukan pembongkaran kasus, saya serahkan semuanya kepada Allah....saya sudah menjalani hukum negara, saya sudah iklas," imbuh Antasari.

Antasari keluar dari Lapas didampingi petugas dan keluarganya. Di luar Lapas, keluarga dan sejumlah pihak termasuk kuasa hukum sudah menunggunya.

"Kalaupun pada hari ini saya ketemu di depan 1.000 kilogram bukti baru, saya tidak akan melakukan tuntutan lagi, biarlah saya serahkan bukti itu agar berbicara sendiri dan Tuhan akan memberikan jalan. Saya sudah capek, kalah melulu," ucap dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari dalam Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Kamis dengan disambut keluarga, mahasiswa hingga guru spiritualnya Syekh Kyai Saadih Al-Batawi dari Majelis Dzikir As-Samawaat Jakarta.

Antasari keluar tepat pukul 10.00 WIB pada tanggal 10 November yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.

"Alhmadulillah, hari ini saya keluar dengan status bebas bersyarat secara resmi dari instansi setelah tujuh tahun enam bulan menjalani masa penahanan," katanya.

Antasari pun akan berkumpul dahulu dengan keluarga setelah bebas ini karena masih harus menjalani wajib lapor dan pantauan dari kejaksaan.

Sementara itu, Syekh Kyai Saadih guru spiritual Antasari mengaku menjemput mantan Ketua KPK tersebut yang merupakan aset bangsa.

Dia pun berdoa agar Antasari bisa menjalani hidup ke depan lebih baik dan menjadikan kasus yang sebelumnya sebagai pelajaran dan penegakan keadilan.

Setelah itu, Antasari memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju kediamannya di Les Belles Serpong, Tangerang Selatan.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR BEBAS atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh