Menuju konten utama

Antam, Timah & Bukit Asam Tetap Milik Negara Meski Bukan Lagi BUMN

Meski berubah statusnya dari persero menjadi non persero, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Antam, Timah & Bukit Asam Tetap Milik Negara Meski Bukan Lagi BUMN
Alat berat dioperasikan di pertambangan Bukit Asam yang merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar PT Bukit Asam Tbk. di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan, Sabtu (5/11). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada 29 November 2017 mendatang, tiga BUMN sektor tambang akan melepas status Persero. Ketiganya adalah PT Antam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Keputusan ini berkaitan dengan proses dibentuknya Holding Pertambangan, dimana kepemilikan mayoritas Antam, Timah dan Bukit Asam yang semula dipegang negara menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan bahwa meski berubah statusnya dari persero menjadi non persero, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

"Negara kan masih punya saham dwiwarna di tiga perusahaan itu. Jadi masih memiliki wewenang untuk hal penunjukan dewan direksi, komisaris dan perubahan anggaran dasar. Termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," kata Harry saat ditemui disela Rapat Kordinasi BUMN di Bengkulu, Rabu (22/11/2017).

Selain itu, Kementerian BUMN juga menjamin perubahan nama dengan hilangnya persero tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Harry pun menegaskan, segala proses pembentukan holding sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

"Semua sudah sesuai UU. Waktu itu PP 72 [Tahun 2016] memang pernah digugat, tapi dinyatakan oleh Mahkamah Agung ini tidak bertentangan dengan UU manapun," tutupnya.

Pembentukan holding BUMN pertambangan diharapkan dapat menciptakan industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional. Sinergi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Dano Akbar M Daeng

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dano Akbar M Daeng
Penulis: Dano Akbar M Daeng
Editor: Yuliana Ratnasari