Menuju konten utama

Anies Tolak Usulan Ganjil-Genap Berlaku untuk Sepeda Motor

Anies Baswedan menilai pemberlakuan ganjil-genap untuk sepeda motor bukan solusi mengatasi kemacetan di Jakarta. 

Anies Tolak Usulan Ganjil-Genap Berlaku untuk Sepeda Motor
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengeluarkan ketentuan tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Dengan demikian, sepeda motor termasuk dalam pengecualian apabila melintas di jalan protokol yang dikenakan aturan ganjil genap.

“Solusinya bukan di pembatasan motor kok. Solusinya itu pada lebih banyak yang naik kendaraan umum,” kata Anies saat ditemui di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (3/1/2019).

Usulan penerapan ganjil-genap pada sepeda motor sempat muncul saat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) beberapa waktu lalu.

FGD itu secara khusus mengevaluasi serta mengkaji rencana perpanjangan masa pemberlakuan sistem ganjil-genap pada tahun ini, yang sebelumnya telah berakhir pada 31 Desember 2018.

Selama ini, selain sepeda motor, ada sejumlah kendaraan lain yang masuk dalam pengecualian sistem ganjil-genap. Di antaranya: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing maupun lembaga internasional, kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadan kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, serta angkutan umum berpelat kuning.

Menurut Anies, keputusan untuk melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap pada 2019 hanya untuk sementara waktu. Oleh karena itu, ketentuannya masih sama seperti sejak mulai diterapkan pada pertengahan 2018 lalu, yakni berlaku untuk kendaraan roda empat saja.

“Ini adalah solusi antara. Jadi cukup sampai mobil saja,” kata Anies.

Anies berharap melalui perpanjangan sistem ganjil genap ini, masyarakat yang sebelumnya masih membawa mobil bisa berpindah menggunakan alat transportasi umum.

Perpanjangan masa pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat telah dimulai sejak Rabu (2/1/2019) kemarin. Aturan yang mendasari pelaksanaan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 156 Tahun 2018.

Baca juga artikel terkait SISTEM GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom