Menuju konten utama

Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 4, Minta Warga Jangan Kendur

Agar angka kasus aktif COVID-19 semakin turun, Anies meminta warganya jangan melonggarkan protokol kesehatan dan disiplin aturan PPKM Level 4.

Anies Terbitkan Kepgub Baru PPKM Level 4, Minta Warga Jangan Kendur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Anies memperpanjang PPKM Level 4 selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Kepgub ini menjadi perpanjangan aturan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama penerapan PPKM level 4, Anies mengimbau masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies meminta penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi, karena terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies mlalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Sementara penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100%

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

b. WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial:

a. pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik

b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

c. perhotelan non-penanganan karantina COVID-19: Diberlakukan WFO sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. WFO sebesar 50% hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. WFO sebesar 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: WFO paling banyak 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. kesehatan

b. keamanan dan ketertiban:

WFO sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. penanganan bencana

b. energi

c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

d. makanan dan minuman serta

e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. pupuk dan petrokimia

g. semen dan bahan bangunan

h. objek vital nasional

i. proyek strategis nasional

j. konstruksi (infrastruktur publik)

k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

- WFO sebesar 100% hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

b. Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

c. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, babershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah sepertiMasjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah:

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anies mengklaim saat ini Jakarta sudah mulai keluar dari kondisi genting COVID-19. Indikatornya, kata Anies, kasus aktif yakni yang dirawat dan menjalani isolasi mengalami penurunan menjadi 64 ribu kasus pada Minggu (25/7) setelah sebelumnya sempat menyentuh sebanyak 113 ribu kasus aktif pada 16 Juli 2021.

Parameter lain juga menurun, di antaranya rata-rata kasus positif atau positivity rate yang tadinya pada kisaran 45 persen dan kini sudah kisaran 25 persen.

Selain itu, pemakaman dengan prosedur tetap COVID-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, kini turun di bawah 200 per hari.

Sejumlah rumah sakit di Jakarta, kata dia, juga mulai terkendali setelah sempat tertekan akibat penuhnya pasien, baik yang dirawat inap maupun di instalasi gawat darurat dan ICU.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per 26 Juli 2021, jumlah kasus aktif hingga pukul 10.00 WIB, menurun 12.107 kasus dengan jumlah kasus sembuh bertambah 14.666 orang. Sementara itu, tingkat kematian mencapai 103 jiwa dan penambahan kasus positif mencapai 2.662 orang. Persentase kematian di DKI Jakarta mencapai 1,4 persen dan kesembuhan mencapai 92 persen.

Meski begitu, Anies tetap mengingatkan warga DKI Jakarta bila pandemi COVID-19 belum tuntas. Kasus aktif dan positif COVID-19 di Jakarta diklaim Anies mulai menurun, tetapi ia tetap minta warganya harus tetap waspada.

"Sama sekali belum tuntas dan tidak boleh kendur, tidak boleh longgar, harus kita tuntaskan," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan saat ini masih ada lebih dari 29 ribu orang di Jakarta yang menjalani isolasi mandiri, kemudian sekitar 8.600 orang dirawat di rumah sakit dan 1.400 orang dirawat di unit perawatan intensif (ICU).

Tak hanya itu, lanjut dia, ada 3.900 orang menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto