Menuju konten utama

Anies Terbitkan Ingub Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi

Isi Instruksi Gubernur tersebut meminta jajaran pemprov dari dinas hingga lurah untuk persiapkan infrastruktur & mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Anies Terbitkan Ingub Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi
Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Jakarta 9/9/2020. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam ingubnya tersebut, Anies meminta jajarannya untuk mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pertama, Anies meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Sri Haryati untuk mengkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai kewenangannya. Kemudian kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI untuk mengkoordinasikan anggaran pada masing-masing daerah untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya kepala Bidang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI mengkoordinasikan jajarannya terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

"Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu mengkoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," tulis Anies dalam ingub tersebut, Rabu (28/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun meminta kepada Dinkes DKI untuk menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi COVID-19; mempersiapkan sunber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung di seluruh fasiitas kesehatan; mengumpulkan data dan informasi pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan, melaksanakan kebijakan teknisnya pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Menkoordinasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan organisasi profesi terkait," ucapnya.

Melalui ingub tersebut, Anies juga meminta kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk menyediakan apikasi pendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan; menyajikan data dan informasi sasaran penerima vaksin dan lokasi pelaksanaan vaksinasi yang diperoleh dari perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan; dan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat melalui media milik Pemenntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kemudian Anies meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menyediakan data yang dibutuhkan dan sesuai kewenangan untuk pendataan sasaran penenna vaksin COVID-19 dan berkoordinasi dengan Dinkes, Disinfotik, dan Walikota/Bupati.

Selanjutnya kepada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk untuk melaksanakan pemanfaatan data CARIK Jakarta untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Selain itu, juga melaksanakan pendampingan dan penggerakan masyarakat pada tahap persiapan dan pelaksanaan vaksinasi bersama dengan Dinkes.

Lalu kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk melakukan pengelolaan data dan informasi berbasis spasial pada laman yang dibuat dan dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19, berkoordinasi dengan Dinkes dan Diskominfotik DKI.

"Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengamanan dan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat melibatkan unsur kepolisian dan/atau Teniara Nasronal Indonesia," jelas dia.

Lebih lanjut, Anies meminta kepada Biro Pemerintahan Setda mengoordinasikan Walikota dan Bupati untuk persiapan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Lalu Biro Perekonomian dan Keuangan Setda mengoordinasikan para pelaku usaha sesuai tugas dan furgsinya untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Lalu, Anies meminta kepada Biro Kesejahteraan Sosial Setda melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi COVID 19 bersama dengan tokoh agama," tukasnya.

Gubernur Anies juga meminta kepada para Camat menugaskan jajarannya untuk melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi COVID 19; melakukan pendampingan dan pemantauan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah sesuai kewenangannya; dan melakukan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat di wilayahnya.

Kemudian kepada para Lurah mengoordinasikan tugas unsur Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga terkait persiapan dan pelaksanaan vaksinasi COVID 19; melakukan pendampingan dan pemantauan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID 19 di wilayah sesuai kewenangannya; dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan dalam pelaksanaan vaksinasi COVID 19.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing masing Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," terangnya.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri