Menuju konten utama

Anies Siapkan Aturan Pasien Positif COVID-19 Wajib Isolasi di RS

Anies berharap bisa memutus mata rantai penyebaran virus dengan mewajibkan pasien positif COVID-19 isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah.

Anies Siapkan Aturan Pasien Positif COVID-19 Wajib Isolasi di RS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan pengetatan berskala lokal. Nantinya, seluruh warga yang terpapar positif COVID-19 tidak lagi melakukan isolasi mandiri di rumah, tetapi harus menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah seperti rumah sakit.

Selama ini, menurut Anies hanya warga yang tinggal di kawasan padat penduduk saja yang dianjurkan melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah. Sementara warga yang tinggal di kawasan yang cukup luas dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah, masyarakat yang terpapar positif wajib mengikuti ini," kata Anies saat meresmikan Tugu Peringatan COVID-19 di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (1/9/2020).

Anies akan membuat kebijakan ini disaat kapasitas ketersediaan tempat tidur rawat inap seluruh rumah sakit milik pemerintah provinsi DKI Jakarta hampir penuh.

Berdasarkan data kapasitas ketersediaan tempat tidur rawat inap seluruh RSUD provinsi DKI Jakarta pada tanggal 2 September 2020 pukul 10.25 WIB: Ruang VIP tersisa 26; Kelas I 88; Kelas II 107; Kelas III 1.081; ICU 8; NICU 40; PICU 9; HCU 41; dan ICCU 17.

Anies pun membenarkan kapasitas RSUD di DKI Jakarta hampir penuh, yakni di atas 70 persen padahal idealnya di bawah 60 persen. Oleh karena itu dirinya bakal meningkatkan kapasitas di rumah sakit sehingga dapat menangani seluruh pasien yang nanti dirawat.

"Jadi sekarang kami akan tambah lagi kapasitas tempat tidur di ICU maupun di ruang isolasi Rumah Sakit. Ya nambah saja karena di Jakarta ada banyak Rumah Sakit, ada 190, jadi kami akan tambah masuk dalam sistem rujukan," terangnya.

Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI kata dia, telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta izin agar Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan akan diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara bagi warga positif COVID-19 yang memiliki gejala berat dan sedang-berat harus dirawat di Rumah Sakit.

"Itu sudah disepakati, sehingga kami akan laksanakan. Semua yang terpapar positif tanpa gejala atau gejala ringan harus isolasi diselenggarakan pemerintah," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, selama ini warga positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri tidak mengetahui protokol kesehatan pencegahan COVID-19, sehingga keluarganya juga ikut terpapar COVID-19, bahkan bisa menyebar ke tetangganya.

"Karena banyak dari kita yang belum tentu bisa melakukan isolasi dengan baik, efeknya keluarga terpapar, tetangga terpapar, kolega terpapar," jelas dia.

Selain itu, Anies mengatakan ke depan akan melakukan pengetatan berskala lokal di perkantoran yang ditemukan kasus-kasus positif COVID-19. Ia mengklaim saat ini kasus positif COVID-19 di DKI dari waktu ke waktu memang angkanya fluktuatif, tetapi masih relatif stabil.

"Yang kami butuhkan adalah penurunan yang lebih signifikan. Jadi ini harapannya ini bisa memutus mata rantai," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS POSITIF CORONA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto