Menuju konten utama

Anies Sebut Penerapan ERP terhadap Motor Terkendala PP 97/2012

Anies menyatakan penerapan jalan berbayar untuk sepeda motor terkendala oleh ketentuan dalam pasal 3 PP nomor 97 tahun 2012.

Anies Sebut Penerapan ERP terhadap Motor Terkendala PP 97/2012
Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/11/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku ia sebenarnya tidak menolak pemberlakuan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk sepeda motor.

Akan tetapi, kata dia, Pemprov DKI tidak bisa memperluas pemberlakuan ERP terhadap sepeda motor karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang sampai sekarang masih berlaku.

Anies menjelaskan pasal 3 PP tersebut mengecualikan sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans dari daftar objek retribusi pengendalian lalu lintas.

“Kendalanya ialah PP yang mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah tertentu (yang dilarang). Kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi dapat dikenakan," kata Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Menurut Anies, rancangan Peraturan Daerah yang mengatur ERP masih digodok. Regulasi itu semula direncanakan akan memasukkan kendaraan bermotor roda dua dalam daftar ojek retribusi ERP.

Beleid itu juga akan membatalkan Pergub DKI 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

“Kalau mau mengubah [memasukkan motor sebagai objek retribusi ERP], harus ubah juga PP-itu. Nanti kami pikirkan strateginya seperti apa,” ucap Anies.

Baca juga artikel terkait PENERAPAN JALAN BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom