Menuju konten utama

Anies Pecat dan Turunkan Pangkat Puluhan PNS Selama Pimpin DKI

Ratusan PNS DKI Jakarta menerima sanksi berat, berupa penurunan pangkat hingga pemecatan, selama 2017, yakni di era sebelum maupun setelah pemerintahan Anies Baswedan.

Anies Pecat dan Turunkan Pangkat Puluhan PNS Selama Pimpin DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengklaim puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta telah menerima sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pemecatan sejak Gubernur Anies Baswedan memimpin ibu kota.

Sayangnya, Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Sulistyowati enggan menyebut angka pasti jumlah penerima sanksi berat sejak Oktober 2017 hingga sekarang itu.

"Saya belum merekap, tapi sudah ada banyak (PNS penerima sanksi berat di masa Anies), sekitar puluhan," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1/2018).

Ia beralasan data jumlah pasti hanya direkapitulasi dalam laporan tahunan. Sulistyowati hanya menyebutkan data angka pasti mengenai kasus pemberian sanksi PNS pada periode sebelum era Anies.

Dia mencatat pada periode Januari hingga awal Oktober 2017, ada 138 PNS Pemprov DKI Jakarta yang mendapat sanksi berat. Selain itu, 138 PNS diganjar sanksi sedang dan 444 PNS terkena hukuman ringan.

"Ini belum (sampai) akhir tahun (2017). Akhir tahun kami rekap lagi (dilengkapi data Oktober-Desember 2017)," ujar dia.

Menurut Sulistyowati, pemecatan terhadap para PNS itu dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan catatan-catatan dari BKD. Hal itu juga dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Tetap kami izin pada Gubernur bila ada pemberhentian dari nota dinas tersebut, Gubernur bakal memberikan disposisi acc (persetujuan) sesuai ketentuan," ujar dia.

Lantaran itu, dia mengingatkan, para PNS Pemprov DKI harus meningkatkan kedisiplinan. Jika berhalangan hadir, mereka wajib memberikan keterangan yang jelas atau surat izin agar tak kena sanksi yang apabila diakumulasi bisa berujung pada pemecatan.

Untuk hari ini atau hari pertama usai libur panjang tahun baru 2018, misalnya, banyak PNS Pemprov DKI yang datang terlambat dan tak bisa menyetorkan absensinya di mesin pemindai untuk absensi.

Tapi, Sulistyowati mengklaim sebagian besar PNS itu tak bisa mengisi absensi lantaran pemadaman listrik sehingga mesin pemindai kehadiran pegawai tak berfungsi.

"Kalau sekarang ini ada kendala jaringan tidak terbaca, karena mati listrik dan mesin rusak itu 398 jaringan absensi. Itu sangat mempengaruhi jumlah ketidakhadiran. Makanya kami buka sampai pukul 16.00 WIB. Karena pada Pukul 16.00 WIB, operator masing-masing SKPD menginput (data absensi)," kata Sulistyowati.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom