tirto.id -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran terkait kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta.
Dalam surat bernomor 16/SE/2018 tersebut, Anies juga meminta adanya pemisahan komponen antara pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan tagihan atas pemakaian listrik dan air kepada para pemilik atau penghuni rusunami/ apartemen.
Sebab, dalam banyak kasus, kenaikan IPL yang ditentukan lewat Rapat Umum Tahunan dianggap tidak partisipatif dan transparan. Jika IPL dipisahkan dengan komponen air dan listrik, maka pengawasan atas penjualan air dan listrik ke rusunami dan apartemen bisa lebih mudah.
Di luar hal tersebut, Pemprov juga meminta PPPSRS melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule) sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Penyesuaian AD/ART itu, dikatakan Anies, tetap harus memperhatikan ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri