Menuju konten utama

Anies Minta Aturan Pemutusan Air & Listrik di Rusunami Dihapus

Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran meminta sanksi pemutusan listrik dan air di rusunami dan apartemen dihapus.

Anies Minta Aturan Pemutusan Air & Listrik di Rusunami Dihapus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran terkait kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta.

Isi surat tersebut, salah satunya, meminta agar ketentuan pemutusan utilitas listrik dan air yang jadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dihapus.

Sebab, ketentuan terkait sanksi pemutusan listrik dan air tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Kementerian Pembangunan Rakyat (Kepmenpera) Nomor 6 tahun 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni.

Surat edaran itu, juga disebut bagian dari fungsi Pemprov untuk mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengelolaan Rumah Susun Milik/Apartemen di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Pemprov menginginkan agar kehidupan yang nyaman, aman, serasi dan sehat di lingkungan rumah susun milik/ apartemen dapat terwujud,” ujar Anies dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (29/8/2018).

Dalam surat bernomor 16/SE/2018 tersebut, Anies juga meminta adanya pemisahan komponen antara pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan tagihan atas pemakaian listrik dan air kepada para pemilik atau penghuni rusunami/ apartemen.

Sebab, dalam banyak kasus, kenaikan IPL yang ditentukan lewat Rapat Umum Tahunan dianggap tidak partisipatif dan transparan. Jika IPL dipisahkan dengan komponen air dan listrik, maka pengawasan atas penjualan air dan listrik ke rusunami dan apartemen bisa lebih mudah.

Di luar hal tersebut, Pemprov juga meminta PPPSRS melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule) sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat

Penyesuaian AD/ART itu, dikatakan Anies, tetap harus memperhatikan ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Baca juga artikel terkait APARTEMEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri