Menuju konten utama

Anies: Kenaikan Dana Parpol Terjadi di Pemerintahan Sebelumnya

Menurut Anies, lonjakan dana tersebut telah terjadi di masa Gubenur Djarot Saiful Hidayat. 

Anies: Kenaikan Dana Parpol Terjadi di Pemerintahan Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tirto.id/Denny Aprianto

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan pangkal polemik kenaikan melonjaknya dana bantuan partai politik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.

Ia mengatakan, lonjakan tersebut telah terjadi di masa pemerintahan sebelumnya yakni mantan Gubenur Djarot Saiful Hidayat. Menurut Anies, waktu itu DPRD mengeluarkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Parpol dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17, 7 miliar.

Perda tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot yakni 13 Oktober 2017. “Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Sayangnya, waktu itu, dirinya tak mengetahui jika dana Parpol telah dinaikkan sedemikian besar hingga dengan penambahan jumlah mencapai Rp15,9 miliar. Sehingga, ketika mengevaluasi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, dirinya menyampaikan agar besaran dana parpol disesuaikan dengan yang ada sebelumnya.

"Ketika kami mengatakan samakan dengan yang kemarin, disamakan dengan yang sudah dinaikan 10 kali lipat. Kita bahas kembali dasarnya PP Nomor 5 tahun 2009. Itu malah malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol. Dana bantuanya di APBD kemarin itu Rp410 rupiah per suara," ujarnya.

Ia juga mengaku siap jika dana tersebut dievaluasi dan dikurangi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itulah, Jika Kemendagri menanyakan apa dasarnya memasukkan Rp4.000 per suara pada APBD 2018, kata dia, maka jawabannya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur sebelumnya.

Terkait hal itu, Anies juga menyebut bakal melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan perubahan dan meminta hal itu disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

"Tadi ada pertemuan di Kemendagri dan sudah ketemu ancer-ancer angka. karena salah satu yang dirujuk asumsinya PP 5 tahun 2009," ucap Anies.

"Saya laporkan semuanya bahwa kami enggak pernah berinisiatif menaikan. Sikap kita waktu itu samakan dengan sebelumnya ternyata di Minggu terakhir dinaikan 10 kali lipat," kata Anies.

Baca juga artikel terkait DANA PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto